Modal Foto Telanjang, Seorang Pria Peras Mantan Pacar Rp50 Juta
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Sempat buron, petugas kepolisian akhirnya berhasil meringkus Syamsi Fuad. Pria 29 tahun itu terbukti melanggar UU ITE karena menyebarkan foto telanjang milik mantan pacarnya.
Alasan pria itu nekat melakukan hal tersebut cukup klasik. Ia tak terima diputuskan oleh sang kekasih.
Berkat perbuatannya yang bejat tersebut, saat ini ia terpaksa ditahan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.
Namun, ternyata tak hanya itu, korban berinisial DS (29) menuturkan, sebelum nekat menyebarkan foto bugilnya, Fuad sudah berkali-kali mengancam bakal menyebarkan foto bugilnya kepada kawan-kawannya.
"Modusnya tidak terima diputusin, pelaku mengancam akan menyebar foto bugil kalau korban tidak mau memberikan uang senilai Rp50 juta rupiah," ujar Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Jumat (24/4/2021).
Tersangka sempat menghubungi korban pada 21 April 2021 untuk bertemu di Simpang Melcem, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Lantaran takut dengan ancaman Fuad, korban kemudian terpaksa mengirim uang senilai Rp2 juta tiap bulannya.
"Ancaman itu sebenarnya sudah ada sejak bulan Maret 2021, karena korban tidak menyanggupi jadi korban hanya mentransfer uang Rp2 juta setiap bulannya," kata Arie, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Tapi ternyata Fuad sudah menyebar foto foto itu ke rekan rekan korban via facebook massenger. Tak terima akhirnya korban melapor ke polisi. Fuad lantas diamankan diamankan di tempat kerjanya.
Menjalin Hubungan Sejak Lama
Fuad dan DS ternyata diketahui sudah lama berpacaran. Arie Dharmanto mengatakan, Korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran sudah 4 tahun.
"Jadi dia sudah lama berpacaran dan tak terima diputusin," ujar Arie Dharmanto, Jumat (24/4/2021).
Bahkan, selama berpacaran korban mengatakan bahwa ATM miliknya juga dikuasai oleh pelaku selama 4 tahun.
Atas perbuatannya itu, Fuad dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net