Seorang Pria Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pria di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, berinisial DH (35) ditangkap karena diduga merudapaksa anak tirinya yang berusia 13 tahun hingga hamil.
Ironisnya, setelah mengetahui anak tirinya hamil, pelaku malah menggugurkan paksa janin anak tirinya dan membuangnya ke parit.
"DH ayah tiri korban sudah ditahan di Polres," kata Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, kepada SuaraSumut.id, Selasa (11/5/2021) sore.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang menemukan orok tanpa kepala di parit.
Setelah ditelisik, orok bayi berusia sekitar dua bulan itu merupakan hasil perbuatan bejat DH kepada anaknya. Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Dari pemeriksaan, DH melakukan perbuatannya sejak November 2020.
"Tersangka mengancam akan meninggalkan korban dan ibunya bila tidak menuruti perbuatannya. Korban yang ketakutan tak bisa berbuat apa-apa. Dari pemeriksaan tersangka mengakui 10 kali menyetubuhi anak tirinya," kata Horas.
Ia mengatakan, perbuatan itu membuat korban hingga hamil. Tersangka kemudian bertindak mengugurkan janin tersebut.
"Tersangka yang mengurut, lalu membuang janinnya. Atas perbuatannya tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net