search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Simpan Mayat 4 Bulan Dalam Kamar, Ini Penyebab Tetangga Tak Mencium Bau
Kamis, 20 Mei 2021, 09:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/Simpan Mayat 4 Bulan Dalam Kamar, Ini Penyebab Tetangga Tak Mencium Bau

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Para tersangka pembunuhan bocah di Temanggung, menggunakan pengharum ruangan untuk menyamarkan bau mayat yang disimpan dalam kamar korban selama 4 bulan.

Hal itu terungkap dalam gelar perkara kasus dugaan pembunuhan A, bocah 7 tahun warga Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Rabu (19/5/2021).

Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan, jarak kamar korban dengan rumah tetangga lumayan jauh. Kamar juga tertutup rapat sehingga bau mayat tidak dapat tercium dari luar rumah.  

“Jarak rumah TKP dengan rumah sebelahnya ini lumayan ada jarak dan kamar penyimpanan (mayat) tertutup rapat. Ditambah dengan adanya pengharum ruangan yang bisa mengaburkan bau mayat tersebut,” kata AKP Setyo.

Letak kamar tempat menyimpan mayat bersebelahan dengan garasi selebar 2 meter. Selain berpekarangan luas, ukuran rumah juga termasuk besar dengan luas 18x8 meter.

“Kondisi rumah dan denah tempat kejadian perkara sehingga selama 4 bulan ini memang tetangga sekitar tidak bisa mencium bau mayat,” ujar Kasatreskrim Polres Temanggung.

Selama 4 bulan disimpan dalam kamar, mayat korban rutin dibersihkan oleh tersangka B yang juga asisten dukun H. Dukun H diduga menjadi otak penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain pengharum ruangan, polisi menemukan barang bukti tisu dan cotton bud yang digunakan untuk merawat mayat selama 4 bulan. Baju yang dikenakan korban saat dianiaya dengan cara dibenamkan dalam bak mandi disimpan sebagai barang bukti.

Polisi juga menunjukan foto kamar mandi tempat terjadinya penganiayaan. “Untuk penganiayaan dilakukan para tersangka dengan membenamkan kepala korban ke air di bak mandi. Ukuran bak mandi dengan lebar 1 meter dan panjang 2 meter, serta tinggi 1 meter.”

Berdasarkan pemeriksaan polisi, para tersangka mengakui sebelum ritual ruwat mencekoki korban dengan cabai dan biji mahoni. Tujuannya untuk mendeteksi apakah korban benar dirasuki mahkluk halus, sehingga harus diobati dengan cara diruwat.

“Terdapat informasi bahwa sebelumnya korban dipaksa memakan cabai dan biji mahoni. Itu berdasarkan (keterangan) para pelaku. Kami cek ke TKP tidak mendapati barang bukti atau sisa itu,” kata AKP Setyo.

Terkait alasan orang tua korban tidak segera menguburkan mayat setelah diketahui meninggal, karena diyakinkan oleh dukun H bahwa anaknya dapat hidup kembali.

Dukun H meyakinkan tersangka M dan S orang tua korban, bahwa anaknya dapat hidup kembali setelah dilaksanakan ritual perawatan mayat selama beberapa waktu.

“Makanya si ibu atau orang tuanya masih bersedia merawat mayat itu selama kurun waktu dari bulan Januari hingga sampai kemarin (mayat) ditemukan,” ujar AKP Setyo Herwaman.

Polisi merencanakan memeriksa kejiwaan para tersangka, terutama orang tua korban. “Sementara kami rencanakan (pemeriksaan kejiwaan). Kami masih menunggu saksi ahlinya nanti kita jadwalkan,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi.

Dalam gelar perkara, Polres Temanggung menghadirkan para tersangka yaitu M dan S orang tua korban, H yang diduga sebagai dukun otak pembunuhan, serta B yang disangkakan sebagai asisten dukun.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka M dan S, yakni kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.

Tersangka B dikenakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.

Sedangkan tersangka H dikenakan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami