search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Warga Terancam Hukuman Mati Karena Jual Benda Ini
Selasa, 25 Mei 2021, 11:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Dua Warga Terancam Hukuman Mati Karena Jual Benda Ini

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Dua warga Desa Rejoagung, Kabupaten Jombang Jawa Tmur diciduk polisi lantaran membawa bahan peledak untuk membuat petasan alias mercon. Keduanya inisial YM alias Uon (26) dan AS (25) terciduk saat akan transaksi di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, penangkapan itu terjadi menjelang lebaran Idul Fitri, pada 29 April 2021 lalu. Bermula dari informasi transaksi melalui grup Facebook.

Dari pengakuan tersangka, lanjut AKBP Doni, harga bahan petasan dipatok Rp135 ribu per kilogram. Sedangkan sumbu petasan seharga Rp25 ribu per ikat.

Inisial YM bersama AS kemudian menemui pemesan di kawasan Jalan Raya Trenggalek - Ponorogo, persisnya di Desa Nglongsor. Mereka mematok seluruh bahan baku petasan itu  dengan harga Rp6.250.000.

"Pada transaksi itulah, tersangka langsung digerebek dan ditangkap oleh petugas untuk diproses lebih lanjut," ujarnya, Senin (24/5/2021).

AKBP Doni melanjutkan, dari kedua pelaku diamankan barang bukti sejumlah 50 bungkus plastik berisikan serbuk bahan petasan dengan berat total mencapai 25 kilogram, 8 ikat sumbu petasan, dan uang tunai sejumlah Rp1 juta.

Akibat perbuatannya, masih kata dia, kedua tersangka dijerat sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 1961. Ancaman pidananya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setingi-tingginya 20 tahun penjara.

"Selain barang bukti kami lampirkan juga hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Polda Jatim," sambungnya.(sumber: suara.com)
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami