search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Warga Meninggal Usai Divaksin, Dinkes Denpasar Pastikan Tidak Ada Penarikan Batch AstraZeneca
Selasa, 25 Mei 2021, 18:05 WITA Follow
image

bbn/net

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Hingga Selasa (25/5), Dinas Kesehatan Kota Denpasar masih mendalami kasus meninggalnya seorang warga yang sebelumnya sempat menjalani vaksinasi dengan vaksin AstraZeneca

Ditemui media, Selasa (25/5) di Denpasar, Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, dr. Ni Luh Sri Armini mengatakan bahwa Tim KIPI Kota Denpasar sudah turun ke lokasi langsung. 

"Jadi kita sudah turun di lapangan mulai tadi sore sampai tadi pagi, jadi untuk melihat kronologis serta Batch vaksin dalam kasus ini," ungkapnya.

Dirinya menerangkan, 30 hari setelah vaksin merupakan rentan masa Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). KIPI bisa tergolong ringan hingga sedang. Umumnya, reaksi KIPI telah diprediksi.

"Kalau ada yang seperti itu misalkan ada keluhan yang ringan seperti bengkak ada terasa kemeng di tangannya atau ada keluhan lain sudah disediakan contact person yang harus dihubungi, dan ada di kartu vaksinasi," terangnya. 

Sesuai dengan standar penanganan, jika contact person medis sudah dihubungi, maka pengaduan harus ditindak lanjuti. 

Sementara untuk Vakin AstraZeneca batch berapa yang digunakan untuk menyuntikkan korban, ia mengakui belum mengetahui pasti untuk hal tersebut. 

Ia juga memastikan tidak ada batch yang ditarik beredar di Bali, khususnya di kota Denpasar. 

"Saya tidak tahu ya kenapa tidak di otopsi karena itu bukan kewenangan saya untuk menjawab. Sebelum vaksin Covid-19 kan ada screening kesehatan sudah dicek apakah dia ada hipertensi diabetes, gagal jantung vertigo, semua dicek dan sudah tentu ketika divaksin sudah memenuhi syarat," bebernya.

Saat diperiksa, almarhum juga memenuhi syarat dasar yakni tensinya di bawah 180 derajat dan untuk suhu tubuh juga sudah memenuhi persyaratan.

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu petugas yang sedang melakukan penyelidikan di lapangan. Dan petugas-petugas tersebut terdiri dari Komda KIPI dan juga beberapa tim ahli.

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami