search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda Bali: Ada Unsur Pidana Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh AWK
Kamis, 3 Juni 2021, 17:55 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Masyarakat Nusa Penida Klungkung yang melaporkan kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor anggota DPD RI Dapil Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), 30 Oktober 2020 lalu terus didalami penyidik Ditreskrimum Polda Bali

Terkini, penyidik telah menaikkan status dari penyelidikan hingga ke penyidikan. Untuk status AWK masih sebagai saksi terlapor. 

Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Rabu 2 Juni 2021 mengakui dalam laporan dugaan penistaan agama tersebut telah ditemukan terjadinya tindak pidana. 

Sehingga dengan kesimpulan tersebut, penyidik telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tentu saja dalam proses peningkatan tersebut penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan, mengirim Sprindik kepada pelapor dan sebagainya. 

"Sudah mulai berjalan proses penyidikan dengan memeriksa saksi saksi. Sampai saat ini AWK masih sebagai terlapor," tegasnya.

Perwira melati tiga di pundak itu mengakui sangat berhati-hati dalam menangani perkara tersebut. Sebab selain rumit, terlapor AWK adalah seorang anggota dewan. Sehingga pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan dengan teliti sehingga tidak melanggar aturan. "Ada aturan manajemen penyidikan maupun perundangan lainnya," ujarnya. 

Ditegaskannya proses penyidikan ini belum final karena alat bukti dan keterangan saksi-saksi masih didalami. Selanjutnya nanti baru bisa menetapkan status terhadap AWK. 

"Jadi, dengan adanya ketentuan perundang-undangan juga harus diperhatikan. Ada hak imunitas sebagai anggota dewan yang harus diperhatikan," bebernya. 

Dilanjutkan Kombes Raharjo, bila nanti terpenuhi dua alat bukti dalam kasus tersebut, niscaya akan digelar lagi perkaranya guna menentukan apakah AWK bisa jadi tersangka atau tidak. 

"Proses ini membutuhkan waktu yang panjang. Karena untuk memeriksa AWK banyak prosedur yang harus dilalui. Misalnya minta izin kepada presiden. Itu karena AWK adalah anggota dewan," tegasnya. 

Jelasnya, yang menerbitkan permohonan izin kepada Presiden adalah Bareskrim. Polda Bali sendiri harus memaparkan hasil penyidikan sementara ke Bareskrim untuk mendapatkan perizinan tersebut.  

Diberitakan sebelumnya, terlapor AWK dilaporkan masyarakat Nusa Penida ke Dit Reskrim Polda Bali pada 30 Oktober 2020. Laporan itu dilakukan setelah video AWK yang menyebutkan Ida Bhatara Sang Hyang Tohlangkir, Ratu Niang, dan Ratu Gede Dalem Ped sebagai makhluk. Sehingga video itu memancing kegaduhan dan kemarahan masyarakat. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami