Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Divonis 8 Tahun Karena Miliki Sabu 8,22 Gram, Pria Asal Bongkasa Ini Ajukan Banding

Jumat, 4 Juni 2021, 22:45 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Made Adhi Aryana, terdakwa berumur 36 asal Bongkasa Abiansemal, Badung cukup berani dalam menjawab tanggapan atas putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menjatuhkan hukuman pidana selama 8 Tahun penjara.

Terdakwa Aryana menyatakan permohonan untuk mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Denpasar. Padahal PN Denpasar setidaknya sudah mengurangi dua tahun hukuman dari yang diajukan Jaksa Made Agus Mahendra,SH.,MH selaku penuntut umum.

Hakim Putu Gede Novyartha,SH.,Hum., menyatakan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum memiliki, menguasai dan menyediakan serta sebagai perantara jual beli narkotika dengan barang bukti dua paket sabu berat 8,22 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika. "Menghukum terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar 800 juta rupiah yang dapat digantikan dengan penjara selama 6 bulan," putus hakim dibacakan dalam sidang online.

Dibeberkan Jaksa dari Kejari Badung, bahwa terdakwa sudah lama dipantau oleh petugas ini berhasil diamankan di rumahnya di Bongkasa, Badung pada 2 Februari 2021, sekira pukul 19.15 WITA. 

Dari aksi penggrebekan yang disaksikan oleh pihak keluarganya, Polisi mengamankan hanya dua paket sabu yang berat bersih masing-masing, 4,82 gram dan 3,40 gram.

"Bahwa terdakwa mengaku sebelumnya membeli sebanyak 10 gram sabu seharga Rp.11 juta dan telah dikonsumsi sendiri. Dimana sisanya rencananya akan dijual," sebut Jaksa.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami