search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terpengaruh Film Dewasa, Tiga Anak Cabuli Lima Temannya
Rabu, 9 Juni 2021, 17:55 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Terpengaruh Film Dewasa, Tiga Anak Cabuli Lima Temannya

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Tiga orang anak di Kota Tegal melakukan pencabulan terhadap lima teman sebaya mereka. Para pelaku melakukan perbuatan tersebut karena kerap menonton film porno di handphone.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan, kasus sodomi tersebut terungkap setelah polisi menerima tiga laporan dari orang tua korban.

"Pelaku dan korban semuanya anak-anak," kata Rita di Mapolres Tegal Kota, Rabu (9/6/2021).

‎Menurut Rita, jumlah pelaku ada tiga anak, yakni DS (14), RA (12), dan ZF (14). Sedangkan korban berjumlah lima anak, yaitu AN (8), RF (7), RV (10), RF (7), dan WS (10).

"Perbuatan para pelaku sudah berlangsung dalam kurun waktu sejak tahun 2019 hingga ‎2021," ujar Rita.

Rita mengungkapkan, ‎para pelaku melakukan perbuatannya di sejumlah tempat di salah satu wilayah di Kota Tegal saat mereka sedang bermain bersama dengan para korban.

‎"Ada yang di sebuah rumah, musala, dan pos kampling. Waktu kejadiannya beragam, karena ini sudah lama dan baru diketahui tahun 2021 oleh ketua lingkungan setempat dan dilaporkan ke polisi‎," ucapnya.

‎Menurut Rita, perbuatan tersebut awalnya hanya dilakukan oleh satu pelaku. Pelaku ini kemudian memengaruhi dan menyuruh dua anak lainnya untuk melakukan hal yang sama. Sedangkan para korbannya terlebih dahulu dibujuk dan diancam dengan kekerasan agar mau menuruti keinginan pelaku.

‎"Motif pelaku untuk memenuhi hasrat seksual karena pelaku sering menonton konten pornografi hubungan seksual sesama sejenis di handphone," sebut Rita.

Rita mengatakan, para pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.  Ancaman hukumanya 15 tahun penjara.

‎"Karena ancaman hukumannya di atas 12 tahun, penyidik tidak bisa melakukan langkah diversi dalam kasus ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Rita.

Meski tetap diproses hukum, semua pelaku menurut Rita tidak dilakukan penahanan. 

‎"Para pelaku tidak dilakukan penahanan tapi dilakukan pengawasan dan pendampingan bersama pihak-pihak terkait karena mereka ini anak-anak. Termasuk para korban juga dilakukan pendampingan,” ujar Rita.(sumber: suara.com)
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami