search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemerintah Pertimbangkan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali
Rabu, 7 Juli 2021, 15:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Pemerintah Pertimbangkan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pemerintah membuka opsi perluasan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke daerah-daerah luar Jawa dan Bali.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menjelaskan opsi itu bisa diambil jika fasilitas kesehatan di luar Jawa-Bali mulai kewalahan menghadapi lonjakan pandemi Covid-19.

"Arahan Bapak Presiden, seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya semakin terbatas atau berkurang, ya tentu sesuai mekanisme dan kriteria yang tentu akan kita tingkatkan dari ketat menjadi darurat," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Rabu (7/7/2021).

Sejauh ini, pemerintah masih menerapkan Pengetatan PPKM Mikro di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi luar pulau Jawa-Bali.

"Kita akan monitor secara harian, dari monitor harian ini kita akan lihat," jelasnya.

Diketahui, PPKM Darurat saat ini hanya diterapkan di seluruh daerah Pulau Jawa dan Pulau Bali mulai 3-20 Juli 2021 yang dikomandoi oleh Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan.

Sementara daerah lain di luar pulau Jawa dan Bali diterapkan Pengetatan PPKM Mikro.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami