Kemkominfo Blokir 3.856 Pinjaman Online Ilegal
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kementrian Kominfo atau Kemkominfo telah melakukan pemutusan akses (memblokir) peer-to-peer lending fintech ilegal sesuai hasil koordinasi bersama OJK. Hal ini bertujuan melindungi masyarakat dari penyelenggaraan jasa pinjaman online ilegal.
"Kemkominfo memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif, termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Menkominfo Johnny G. Plate, dikutip dari keterangan resmi Kemkominfo, Kamis (19/8/2021).
Tidak hanya memutus akses pinjol ilegal, Kemkominfo juga melakukan upaya-upaya literasi digital. Terkait pemutusan akses, Johnny menegaskan Kemkominfo melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara jasa pinjam online yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Apa saja yang melanggar kami akan tindak tegas sejauh itu mengganggu ruang digital yang sehat,” kata Johnny.
Johnny menyebut, proses pemutusan akses itu dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi bersama lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Terhitung sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021 dua hari yang lalu, telah dilakukan pemutusan akses 3.856 platform fintech tanpa izin, termasuk penyelenggara peer-to-peer lending fintech tanpa izin sesuai hasil koordinasi bersama OJK,” tutur Johnny.
Reporter: bbn/net