PPKM Diperpanjang, Makan di Mal Bisa 60 Menit
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Penerapan PPKM kembali diperpanjang sampai dengan 13 September 2021. Namun dalam perpanjangan tersebut, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat.
Penyesuaian tersebut misalnya waktu makan atau dine in di dalam mal atau pusat perbelanjaan bisa sampai 60 menit dengan kapasitas 50 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam Konfernsi Pers PPKM, Senin (6/9/2021) dikutip dari liputan6.com.
Pemerintah juga akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi.
"Serta Kabupaten dan Kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," jelasnya.
"Kami akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mall dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," tambah Menko Luhut.
Dalam konferensi pers, Menko Luhut juga menyampaikan bahwa pemerintah menjamin keamanan data aplikasi Peduli Lindungi.
"Terkait keamanan data di dalam Peduli Lindungi, pemerintah menjamin keamanan data tersebut, dan saat ini penyimpanan data dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi dengan penanganan keamanan data dibantu oleh Badan Sandi dan Siber Negara," kata Menko Luhut.
Pemerintah akan terus mengambil langkah-langkah perbaikan agar kelancaran penggunaan Peduli Lindungi ini semakin baik.
Menko Luhut juga membeberkan, pada 5 September 2021, total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan Peduli Lindungi di beberapa sektor publik seperti pusat perbelanjaan, industri, olahraga dan lainnya telah mencapai 20,9 juta orang.
Reporter: bbn/net