Desa Kerambitan Pilih Perbekel Lewat Musyawarah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Desa Kerambitan telah menggelar pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) perbekelnya pada Senin (10/11). Tabanan saat ini juga sedang persiapan proses pelaksanaan pemilihan perbekel di 22 Desa. Khusus untuk pilkel PAW di desa Kerambitan ini, sistem pemilihannya berbeda, karena cukup melalui musyawarah para tokoh masyarakat desa setempat tanpa melalui pemilihan dengan kertas suara.
Hasilnya, dalam musyawarah desa menetapkan untuk calon perbekel terpilih 2019-2025 adalah Anak Agung Mayun Widiadnyana.
Pasca Perbekel Desa Kerambitan sebelumnya, A.A. Ngr Bagus priyadharma meninggal dunia pada bulan April 2021 lalu atau sebelum masa jabatan berakhir, roda pemerintahan desa kosong.
Hingga akhirnya terbentuk panitia pemilihan pengganti antar waktu Perbekel Desa Kerambitan pada bulan Juli 2021. Ketua panitia pemilihan, I Putu Conik Artawan menjelaskan, setelah terbentuk kepanitian selanjutnya proses pelaksanaan pemilihan perbekel PAW bergulir diawali dengan rapat-rapat mulai dari membahas penyusunan sampai dengan pengesahan tatib, sosialisasi dengan kepala kewilayahan se-desa kerambitan dan penjaringan bakal calon.
“Awal bulan Agustus, kami panitia dan BPD mulai sosialisasi ke banjar banjar dinas, dari tujuh banjar dinas yang ada awalnya menghasilkan dua calon yakni AA Mayun Widiadnyana dari banjar Dinas Tengah Kangin dan I Wayan Subawa dari banjar dinas Kedampal, namun hasilnya enam banjar memilih AA Mayun Widiadnyana sebagai calon definitive Perbekel PAW Desa Kerambitan 2019-2025,” terangnya, sembari menekankan proses pemilihan PAW Perbekel Desa Kerambitan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Hasil pemilihan dengan menjadikan AA Mayun Widiadnyana sebagai PAW Perbekel Desa Kerambitan terpilih, selanjutnya akan segera ditindaklanjuti melalui Badan Perwakilan Desa (BPD) dengan menerbitkan SK penetapan.
"Nanti akan dilanjutkan pengesahan penetapan oleh Bupati Tabanan,” ucapnya.
Terpisah, Kabid Pemerintahan Desa, I Wayan Carma menjelaskan, untuk pelantikan Perbekel PAW ini secara aturan diperbolehkan bersamaan dengan dilantiknya perbekel terpilih usai Pilkel di 22 desa lainnya rampung atau sekitar bulan Desember mendatang.
“Jika Pimpinan (Bupati) menghendaki lain, misalnya saja mendahului tetap diperbolehkan, namun saya sudah menyarankan juga jika memungkinkan dilantik bersamaan dengan Perbekel terpilih lainnya nanti, karena SK PJ masih sangat memungkinkan untuk hal itu,” terangnya.
Dimana untuk pelaksanaan Pilkel di kabupaten Tabanan, setelah adanya SE dari Kemendagri yang memperbolehkan untuk melanjutkan pelaksanaanya, DPMD saat ini telah menyusun telahaan staf untuk dilanjutkan ke Pimpinan.
“Untuk proses Pilkel lanjut sesuai dengan tahapan awal, dimana tanggal 18 Oktober nanti baru mulai pengundian nomor urut,”jelasnya.
Reporter: bbn/tab