Pukul Istri Hingga Tewas, Suami Jadi Tersangka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang istri siri di Buleleng, polisi telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 4 orang.
Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya merinci para saksi diantaranya 2 orang saksi saat minum dan 2 orang saksi fakta lainnya atau pemilik warung.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan adanya barang bukti yang ada dan setelah dilakukan gelar perkara telah ditetapkan suami siri korban yang bernama Suin Alias in (39) sebagai tersangka," ungkapnya, Rabu (24/11/2021).
Lebih lanjut, dikatakan modus terduga pelaku melakukan perbuatannya melakukan pemukulan dengan menggunakan botol plastik handbody saat masih di luar kamar (saat minum). Kemudian, pelaku melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan berulang-ulang ke bagian kepala saat berada di dalam kamar.
Penyebab pelaku melakukan perbuatannya karena emosi setelah terjadi pertengkaran mulut saat minum arak dan emosi tersebut berlanjut sampai di dalam kamar pelaku dan korban.
"Barang bukti sementara yang digunakan sebagai barang bukti adalah pakaian korban, pakaian terduga pelaku dan botol plastik handbody," katanya.
Sementara itu, sangkaan pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Untuk penyebab korban meninggal dunia belum diketahui, menunggu hasil visum (otopsi) dari pihak RSUD Kabupaten Buleleng.
Reporter: bbn/bul