search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Viral Sejoli Cuek Berciuman di Pinggir Jalan
Rabu, 24 November 2021, 19:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Viral Sejoli Cuek Berciuman di Pinggir Jalan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pasangan muda-mudi terekam tengah berciuman di Taman Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terekam pada Senin malam (22/11/2021).

Dalam unggahan akun Instagram @peritiwa_sekitar_kita, dua pasangan tersebut tengah berciuman di depan tulisan Taman Jatiasih. 

"Belum di ketahui pasti siapa pasangan muda mudi tersebut, apakah pacaran atau suami istri," tulis akun tersebuut.  

Kemesraan yang terekam hingga 19 detik itu dilakukan tepat dipinggir jalan di mana kendaraan masih padat berlalu lalang. Hal ini yang kemudian dianggap mengganggu ketertiban umum. 

Bisa Kena Sanksi

Menurut laman resmi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM (BPSDM KEMENKUMHAM), perbuatan yang dianggap mesuk di tempat umum bisa masuk jeratan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Perbuatan ini masuk dalam perbuatan yang bermuatan fornografi,  seperti persenggamaan yang dipertontonkan kepada orang lain atau dilakukan ditempat umum. 

"Sedangkan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, perbuatan mesum masuk dalam kejahatan terhadap kesusilaan. Kejahatan kesusilaan ini dilakukan didepan orang lain, didepan atau dihadapan umum, sehingga kelihatan orang lain yang berlalu lintas di dekat tempat itu dan menimbulkan rasa malu dan rasa jijik yang sangat pada mereka," catat BPSDM Kemenkumham dalam laman resmi mereka.

 

Perbuatan asusila di depan umum bisa dikenakan sanksi Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Tanggapan Warganet

"Sepertinya bukan pasangan muda, tapi perempuan lain sama suami orang itu mah," komentar warganet. 

"Harusnya dibentak itu diteriakin, jadi kebiasaan. Masa di depan umum kayak gitu," imbuah warganet lain. 

"Tapi ya ciuman doang sih kayaknya enggak papa," timpal warganet

"Itu kayanya lakinya kena asma trus dikasih napas buatan," canda warganet. 

"Yang bilang ya elah cuma ciuman aja. Coba dipikirin lagi omongannya itu. Bagaimana kalau yang lihat itu anak-anak," tulis warganet.(sumber: suara.com) 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami