Jerinx Berstatus Tersangka, Ini Respons BNNP Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigadir Jenderal Polisi Gde Sugianyar Dwi Putra memberikan tanggapan seputar I Gede Aryastina alias Jerinx SID yang ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dalam kasus pengancaman.
Tanggapan ini seiring status Jerinx yang baru sebulan dinobatkan sebagai Duta Anti Narkoba dari BNNP Bali.
Bergulirnya proses hukum terhadap Jerinx dalam kasus pengancaman hingga ditahan pada Rabu 1 Desember 2021 memantik pertanyaan sejumlah pihak. Dimana saat ini Jerinx masih menjadi Duta Anti Narkoba BNNP Bali.
Status penahanan tersangka Jerinx bahkan menuai kritikan sejumlah warganet di media sosial (medsos). Terlebih pelapor Adam Deni Gearka kerap menyentil BNNP terkait masalah tersebut melalui akun media sosial instagramnya @adamdenigrk.
"Halo @infobnn.provinsi.bali waktu itu saya sudah mengingatkan perihal ini. Apakah status duta anti narkoba berlaku untuk seseorang yang menyandang status tersangka dan kemungkinan besar akan divonis hukuman penjara? Sayang sekali saran saya tidak digubris, ya semoga gak malu aja lah ya hehehehe," tulisnya dalam sebuah unggahan pada Selasa (30/11).
Begitupun setelah Jerinx resmi ditahan, penggiat media sosial itu kembali menanyakan hal yang sama kepada akun resmi BNNP Bali, @infobnn.provinsi.bali pada Rabu (1/12).
Merasa risih karena banyak tuai kritikan, pihak BNNP Bali pun buka suara untuk menanggapi hal ini dan memberikan pencerahan.
Melalui keterangan persnya, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra menerangkan kasus hukum yang menjerat Jerinx tidak ada hubungannya dengan masalah narkoba.
Sedianya dalam agenda anti narkoba, pihaknya menggandeng seluruh lapisan masyarakat untuk bersama berperan aktif dalam mengatasi permasalahan narkotika, tanpa memandang status.
"Termasuk Jerinx yang saat ini berstatus tersangka. Mengingat selama ini penggebuk drum grup band SID itu sangat dikenal memiliki popularitas tinggi khususnya di kalangan generasi muda," tandas mantan Kabidhumas Polda Bali itu.
Ditegaskannya, selama ini Jerinx sangat aktif membantu BNNP Bali dalam kampanye bahaya narkoba dan program rehabilitasi. Tindakan itu, sesuai program BNN mengedukasi masyarakat dengan pendekatan soft power. Hal ini sesuai dengan pasal 104 dalam UU No. 35 Tahun 2009 yang menerangkan bahwa 'Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap'.
Serta dalam pasal 105 UU No. 35 Tahun 2009 yang menerangkan 'Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika'.
"Sehingga, sampai saat ini Jerinx dan Nora masih sebagai relawan anti narkoba BNNP Bali," tegasnya.
Jendral Bintang Satu di pundak itu pun meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang dijalani Jerinx. Ia berharap kasus tersebut secepatnya selesai serta mendapatkan keputusan yang terbaik.
Jika pada akhirnya tetap ditahan, Jerinx masih bisa menjadi duta dengan melakukan upaya soft dan smart power, yakni menyampaikan edukasi bahaya narkoba dari dalam Rutan atau Lapas.
"Dia bisa mengedukasi penghuni di dalam, apalagi lapas atau rutan di Indonesia saat ini lebih dari 50 persen adalah tahanan kasus narkoba. Bisa juga mencerahkan masyarakat di luar, seperti yang dia lakukan saat masa tahanan sebelumnya di Lapas Kerobokan, dia bisa merilis singel. Artinya sesuai peraturan, dia masih bisa dan bertanggungjawab jadi relawan anti narkoba," tuturnya panjang.
Reporter: bbn/bgl