search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Begini Peran Oknum Prajurit TNI Penabrak 2 Sejoli
Senin, 27 Desember 2021, 16:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Begini Peran Oknum Prajurit TNI Penabrak 2 Sejoli

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra Warsenanto memastikan oknum Prajurit TNI penabrak dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung berjumlah tiga orang. Usai menabrak Salsabila dan Handi, ketiga oknum Prajurit TNI itu diduga membawa korban dan membuang jasad korban di Jawa tengah.

Danpuspomad mengatakan, ketiga oknum Prajurit TNI penabrak dua sejoli di Nagreg itu kini telah ditahan.

"Sudah dilakukan penahanan. Ketiganya adalah Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A," ujar Letjen Chandra, saat mengunjungi keluarga korban di Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (27/12/2021).

Ia kemudian membeberkan peran ketiga oknum anggota TNI itu. Saat tabrakan terjadi, Koptu DA berperan sebagai pengemudi, sementara Kolonel P dan Kopda A berperan sebagai penumpang.

"Mobil berstatus milik Kol P," ungkapnya.

Namun ia tidak memberikan keterangan terkait motif dari ketiga tersangka membuang jenazah korban di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

"Masih dalam penyidikan. Jadi untuk motif belum bisa kami sampaikan," ujarnya.

Puspom AD selain menyelidiki motif tersangka, juga sedang mendalami otak dari perbuatan ketiga tersangka yang di luar batas kemanusiaan tersebut.

"Nanti kita lihat pemeriksaannya, siapa otak dibelakang kasus ini yang memberikan motivasi perbuatan tidak berperikemanusiaan ini," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan pihaknya memastikan bahwa Prajurit TNI yang terlibat dalam tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung telah ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hal tersebut diungkapkan Jenderal Dudung saat mengunjungi rumah dan makam korban tewas akibat insiden tersebut, yakni yakni rumah Salsabila (14) di Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, dan ke rumah Handi (18) di Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. Dudung bersama jajarannya hadir ke lokasi pada pukul 09.00 WIB.

"Alhamdulillah, pada pagi hari ini saya melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka sekaligus melihat makam korban tabrak lari yang dilakukan oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat," kata Dudung, Senin (27/12/2021).

Saat di makam para korban, Dudung juga mendoakan para korban. Selain itu, Dudung melakukan tabur bunga didampingi oleh perwakilan keluarga para korban.

"Tentunya, saya menghaturkan duka cita yang sangat mendalam terutama meninggalnya dua orang korban tersebut," katanya.

Rumah para korban antara Nagreg dan Limbangan berjarak sekitar 1 kilometer. Sedangkan lokasi tabrakan tersebut tepat di depan pintu masuk kawasan makam Salsabila yang ada di Nagreg.

Dudung memastikan kepada para keluarga korban jika oknum anggota TNI, yakni Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A, telah ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"TNI AD akan tunduk pada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku," kata Dudung.

Sebelumnya, peristiwa tabrakan yang melibatkan Handi, Salsabila, dan tiga oknum TNI AD terjadi pada 8 Desember 2021. Setelah peristiwa tersebut, para korban diduga dibawa oleh tiga oknum TNI tersebut lalu hilang secara misterius.

Kemudian pada 11 Desember, dua jenazah korban itu ditemukan di aliran Sungai Serayu yang ada di Jawa Tengah. Setelah ditemukan, jenazah para korban dikembalikan ke keluarga dan dimakamkan.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami