search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Risih Ditagih Utang Rp4 Juta, Warga Ini Bunuh Rekan Wanitanya
Minggu, 2 Januari 2022, 18:10 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Risih Ditagih Utang Rp4 Juta, Warga Ini Bunuh Rekan Wanitanya

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Warga Desa Kebokura, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas digegerkan dengan penemuan mayat penuh luka pada Jumat (31/12/2021) pagi. Korban adalah seorang perempuan bernama Meliyani (46).

Saat ditemukan terdapat luka memar di lutut kiri, leher luka bekas jeratan dan luka cakar pada betis kanan dan betis kiri. Mendapat laporan tersebut tim Satreskrim Polresta Banyumas langsung bergerak cepat. Hanya dalam waktu 3x24 jam pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (30/12/2021). Pelaku adalah AMB (35) seorang lelaki warga Kecamatan Kemranjen kerabat dekat korban.

Sebelum terjadi tindak pidana pembunuhan, pelaku AMB sempat terlibat cek-cok dengan Meliyani. 

"Pelaku menghilangkan nyawa korban dengan cara mendorongnya ke arah meja dan kemudian membekap korban sampai tidak bernapas lalu disetrum menggunakan kabel beraliran listrik," katanya kepada wartawan, Minggu (2/1/2022).

Berdasarkan keterangan pelaku, ia tega membunuh korban karena merasa risih ditagih utang oleh korban sebesar 4 juta serta pelaku tidak mau putus dari korban. 

"Setelah menghilangkan nyawa korban, keesokan harinya pelaku ini berpura pura datang kerumah korban, memberitahu tetangga bahwa korban meninggal di kamar dengan tujuan seolah-olah yang melakukan pembunuhan adalah bukan dirinya," terangnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, Sabtu (1/1/22) tim kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku AMB beserta barang bukti berupa kabel listrik, sprei, 1 buah handphone Xiaomy, kaos warna hitam dan celana pendek kolor (pakaian yang dikenakan oleh pelaku pada saat kejadian) dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU. 

"AMB dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun penjara," tutupnya.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami