search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hari Ini, Eks Ketua LPD Ungasan Mulai Pemanggilan Pertama
Senin, 10 Januari 2022, 09:05 WITA Follow
image

beritabali/ist/Hari Ini, Eks Ketua LPD Unggasan Mulai Pemanggilan Pertama.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Hari ini, Senin, 10 Januari 2022, eks Ketua LPD Ungasan, Drs. Ngurah Suryawan (NS) direncanakan mulai pemanggilan pertama oleh penyidik Subdit III Direktorat Reskrimum Polda Bali. 

Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan pihak LPD Ungasan sebesar Rp32,5 miliar. 

"Apabila tidak datang dalam pemanggilan pertama, penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi kepada wartawan, pada Minggu, 9 Januari 2022. 

Sebetulnya kata Kombes Syamsi, tersangka akan menjalani pemeriksaan awal pada Kamis 6 Januari 2022. Namun pemeriksaan batal dilakukan karena terlapor berdalih sakit. 

Sehingga penyidik memberikan kelonggaran kepada terlapor untuk memeriksakan kesehatanya, sesuai petunjuk dokter. 

"Jadi, rencananya Senin tanggal 10 besok (hari ini-red), penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tegas perwira melati tiga di pundak itu. 

Ditanya apabila terlapor kembali mangkir diperiksa? Kombes Syamsi mengatakan, penyidik akan menerbitkan surat panggilan kedua. Pun, apabila kembali tidak hadir, penyidik akan menerbitkan surat perintah membawa bagi pihak terlapor. 

Dikatakan Kombes Syamsi, apabila terlapor tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan yang patut dan wajar, penyidik bisa melakukan pemeriksaan di tempat lain. Seperti di kediaman, atau di tempat lain yang memperhatikan kepatutan. 

Sebagaimana diinformasikan, tersangka Ngurah Suryawan diduga menyalahgunakan kewenangan penggunaan keuangan sehingga LPD Ungasan merugi Rp32,5 miliar. 

Menurut penyidik, ada dua hal yang dilakukan tersangka sehingga merugikan LPD Ungasan. Pertama, tersangka diduga melakukan penyimpangan kebijakan dalam pemberian kredit di LPD Desa Adat Ungasan hingga mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp28 miliar. 

Kedua, tersangka diduga merugikan LPD Desa Adat Ungasan akibat penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan hingga mengalami kerugian sebesar Rp4,5 miliar. Sehingga berdasarkan hasil gelar perkara pada 24 Desember 2021 penyidik kemudian menetapkan NS sebagai tersangka. 

Sementara mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan Ngurah Sumaryana mengakui dirinya jadi tersangka korupsi. Namun dia mengatakan kebijakan dan kewenangan yang diambilnya itu belum tentu ada kerugian. 

Dimana, dari hasil audit tahun 2016 LPD Desa Adat Ungasan dinilai wajar dengan catatan. Sementara perkara yang dihadapinya adalah masalah LPD dari 2013 sampai 2017.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami