Pendaki dan Pemedek ke Pura Pasar Agung Kini Wajib Registrasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Desa Adat Sogra dan Pengempon Pura Pasar Agung mulai hari ini, Senin 31 Januari 2022, mewajibkan seluruh pemedek, masyarakat umum, wisatawan domestik, wisatawan manca negara yang akan pendaki untuk mengisi buku registrasi di posko Pendakian Gunung Agung yang berada di Parkiran VIP Pura Pasar Agung.
Seperti dijelaskan bagian humas Pura Pasar Agung, Desa Sebudi, Selat, Karangasem, I Wayan Suara Arsana, keputusan tersebut berdasarkan hasil paruman Desa Adat Sogra dan Pengempon Pura Pasar Agung yang dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2022 yang dihadiri oleh Ketua MDA Selat, Ketua PHDI Selat, Bendesa Adat dan Perbekel se Kecamatan Selat.
"Mulai hari ini semuanya wajib teregistrasi minimal koordinator rombongan, tujuannya untuk mengantisipasi kejadian kemarin dan tentunya demi menjaga kesucian pura serta keamanan bagi yang melaksanakan pendakian ke Puncak Gunung Agung," jelas Suara Arsana.
Ia melanjutkan, apabila pendataan dan registrasi tersebut tidak dilakukan oleh pendaki, maka pihak Pengempon Pura Pasar Agung dan Desa Adat Sogra akan memberikan sangsi adat sesuai Perarem dan Dresta Desa Adat setempat, seperti misalnya pelarangan pendakian.
"Seiring dengan adanya aturan tersebut, nanti akan ada 10 orang yang disiagakan selama 24 jam di tempat registrasi," ujar Suara Arsana.
Reporter: bbn/krs