search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Manajer Binomo Brian Edgar Nababan Ditetapkan Tersangka
Senin, 4 April 2022, 12:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Manajer Binomo Brian Edgar Nababan Ditetapkan Tersangka

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polisi menangkap dan menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo. Hal ini setelah setelah afiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Brian Edgar Nababan merupakan manajer dari aplikasi Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Minggu, menyampaikan Brian telah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022.

“Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta.

Salah satu tugas manajer di aplikasi Binomo, yakni menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).

“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” kata Whisnu.

Brian Edgar Nababan pada 2018 mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo. Ia mendaftar di perusahaan itu kemungkinan karena latar pendidikannya yang pernah berkuliah di Rusia pada 2014.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami