search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kapan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan? Ini Penjelasannya
Senin, 20 Juni 2022, 17:45 WITA Follow
image

bbn/Republika.co.id/Kapan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan? Ini Penjelasannya

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pemutihan denda pajak kendaraan merupakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk meringankan beban pembayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus membayar denda akibat telat atau tidak membayar pajaknya.

Lalu, kapan pemutihan denda pajak kendaraan diberlakukan pada 2022? Jawabannya adalah tergantung masing-masing provinsi karena kebijakan ini dikeluarkan oleh masing-masing provinsi.

Namun rata-rata setiap provinsi menggelar pemutihan denda pajak kendaraan ini pada Juni 2022 hingga Agustus mendatang. Untuk mengetahui jadwal pastinya, setiap warga bisa melakukan update lewat akun resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di tiap-tiap provinsi. 

Sebagai contoh kebijakan pemutihan atau relaksasi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor di Bali  berlaku mulai 4 April 2022. Kebijakan ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali karena situasi ekonomi dinilai belum pulih benar.

Kebijakan pemutihan pajak ini tertuang dalam Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.

Adapun peraturan relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 yang berlaku mulai 5 Januari sampai 3 Juni 2022.

"Jadi, kami menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan resminya. 

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Februari 2022, terdapat 449.249 unit kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak dengan nilai total sekitar Rp223 miliar.

Kebijakan yang cukup unik juga dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan di atas air untuk kapal berkapasitas hingga 7 Gross Tonnage (GT).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Neng Muhaiba mengatakan pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan BBNKB di atas air ini dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

“Tunggakan pajak ini dihapuskan untuk membantu menggerakkan perekonomian pasca pandemi,” kata dia.

Upaya ini sudah dilakukan Pemprov Sumsel sejak 2020 yakni program penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami