search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ramai soal Stut Motor Bisa Kena Tilang, Begini Kata Polisi
Senin, 11 Juli 2022, 16:01 WITA Follow
image

bbn/Kompas.com/Ramai soal Stut Motor Bisa Kena Tilang, Begini Kata Polisi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polda Metro Jaya meluruskan isu yang beredar dengan nararsi ‘stut motor bisa ditilang’. Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tidak akan menilang warga yang stut motor, malah polisi wajib membantunya.

“Nggak ada (tilang),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, dikutip dari NTMC Polri, Senin (11/7/2022).

Sambodo mengatakan, stut motor menandakan seorang pengendara tengah mengalami masalah pada kendaraannya. Polisi, kata Sambodo, seharusnya memberikan pertolongan bukan penilangan.

“Stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” ucap Sambodo.

Sambodo menegaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan stut kendaraan.

“Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang setut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” tutur Sambodo.

Narasi ‘stut motor bisa ditilang’ beredar di media sosial. Dalam sebuah unggahan di media sosial itu, disebutkan ‘stut motor’ melanggar aturan dan bisa ditilang dengan denda maksimal Rp 250 ribu.

Isu ini bermula dari sebuah pemberitaan yang mengutip pemerhati lalu lintas, yang menjelaskan soal stut motor tidak diperbolehkan. Stut artinya mendorong motor dengan kaki dengan bantuan motor lainnya.

Pemerhati lalu lintas itu menyebutkan bahwa para pengendara yang melakukan stut motor bisa dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu. Pemerhati itu mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami