search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Petugas Mendapati Puluhan Obat Sirop yang Dilarang di Apotek Negara
Kamis, 27 Oktober 2022, 22:22 WITA Follow
image

beritabali/ist/Petugas Mendapati Puluhan Obat Sirop yang Dilarang di Apotek Negara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Loka Pom Buleleng dan Satreskrim Polres Jembrana melaksanakan pengawasan ke sejumlah apotek dan toko obat di Kecamatan Negara dan Kecamatan Jembrana Kamis (27/10/2022). 

Dari pantuan, personel gabungan Reskrim dan Loka Pom Buleleng mengecek satu per satu apotek yang mejadi target pengawasan obat sirop yang dilarang dijual sesuai dengan surat edaran Menteri Kesehatan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengecek obat-obatan yang sudah tidak diizinkan beredar namun masih dijual bebas. Terutama sirop penurun panas untuk bayi. 

Dari pemeriksaan tersebut petugas mendapati puluhan obat sirop penurun panas untuk bayi dan anak-anak yang sudah dilarang beredar di salah satu Apotek di kota Negara, Jembrana.

Namun sirop-sirop yang sudah dilarang beredar tersebut sejatinya sudah diletakkan terpisah oleh pengelola Apotek lantaran akan ditarik oleh distributor obat-obatan.

"Obat sirup itu sudah kami pisahkan dan sudah tidak kami jual karena sudah dilarang beredar. Nanti itu akan ditarik oleh distributor obat-obatan," ujar salah seorang pengelola Apotek kepada petugas.

Dia juga mengatakan, jika ada komsumen yang mencari obat-obatan atau sirop yang sudah dilarang beredar, pihaknya selalu memberikan kepada konsumen bahwa obat yang mereka cari sudah tidak boleh beredar lantaran membahayakan kesehatan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Muhammad Reza Pranata usai sidak mengatakan, pihaknya rutin melakukan pemeriksaan ke sejumlah Apotek bersama pihak BPOM untuk pengawasan penjualan obatan-obatan yang izin edarnya ditarik.

Dari pengecekan dan pemantauan yang dilakukan selama ini di wilayah hukum Polres Jembrana, belum ditemukan adanya Apotek yang menjual obat-obatan atau sirop penurun panas buat bayi yang peredarannya sudah ditarik.

"Sudah banyak obat-obatan yang dilarang beredar ditarik oleh distributor. Tadi kita temukan di salah satu Apotek, namun itu sudah dipisahkan dan menunggu penarikan," terangnya.

Pihaknya akan terus gencar melakukan pengecekan ke sejumlah Apotek dan toko-toko obat untuk memastikan tidak ada lagi yang menjual obat-obatan yang sudah dilarang. Termasuk memberikan edukasi kepada warga agar jangan lagi membeli obat-obatan yang sudah dilarang. 

"Jika anaknya sakit, lebih baik mengajak ke dokter atau ke rumah sakit agar mendapat penanganan yang bagus," tutupnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami