search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mencuri Satu Boks Ikan di Toko Teman, Pelaku Berdalih untuk Modal Usaha
Jumat, 28 Oktober 2022, 19:55 WITA Follow
image

beritabali/ist/Mencuri Satu Boks Ikan di Toko Teman, Pelaku Berdalih untuk Modal Usaha.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tersangka Nova Dwi Saputra (33) kini meringkuk di tahanan Polsek Denpasar Selatan. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu dilumpuhkan kaki kanannya karena melawan dan kabur, saat Polisi melakukan penyergapan di rumah kosnya di kawasan Tabanan, pada 25 Oktober 2022. 

Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, tersangka Nova mencongkel Toko Ikan Segar Selat Bali di Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Denpasar Selatan, pada Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 01.00 WITA. 

Setelah masuk ke toko, ia menggasak 1 box ikan jenis streofoam seharga Rp4 juta yang ada di freezer. Box di dalam box itu terdiri dari ikan kakap merah, kerapu dan sebagainya. 

"Tersangka dan pemilik toko ikan saling kenal. Sehingga tersangka tahu seluk beluk toko. Sebenarnya tersangka mencuri ikan untuk dijual kembali ke pasar-pasar," terang Kompol Made Teja, didampingi Kanitreskrim AKP Made Putra Yudistira, pada Jumat 28 Oktober 2022. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kepolisian mendapati ciri ciri pelaku tinggal di Tabanan. Enam hari dikejar, tersangka Nova ditangkap di rumah kosnya di Jalan Perkutut Tabanan, pada 25 Oktober 2022. 

"Dia melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur di kaki kananya," bebernya. 

Setelah diinterogasi, tersangka Nova mengaku mencuri ikan di toko temanya untuk di jual kembali ke pasar, salah satunya pasar di Tabanan. 

"Barang bukti ikan hasil curian sudah kami amankan, berikut sisa hasil penjualan Rp400.000," ujar Kompol Made Teja. 

Dijelaskanya, tersangka Nova tidak hanya sekali mencuri tapi sudah ketiga kalinya. Selain di toko ikan di Panjer, ia juga beraksi di sebuah pasar kawasan Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar Barat dan toko ikan Kedonganan, Kuta.

Sementara itu, tersangka Nova mengaku sebelumnya dia adalah penjual ikan di pasar. Namun usahanya bangkrut karena tertipu. Sehingga ia butuh modal untuk berjualan kembali, dan timbul niatnya untuk mencuri. 

"Saya butuh modal untuk jualan lagi jadi terpaksa mencuri ikan," katanya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami