search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Poin-Poin Pengakuan Putri Candrawathi: Adopsi Anak Hingga Minta Maaf
Rabu, 2 November 2022, 11:17 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Poin-Poin Pengakuan Putri Candrawathi: Adopsi Anak Hingga Minta Maaf

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Terdakwa Putri Candrawathi menyampaikan sejumlah pengakuan di persidangan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terdapat pengakuan perihal adopsi anak yang tengah ramai diperbincangkan, penembak ketiga Brigadir J, hingga permintaan maaf yang disampaikan di hadapan orang tua Brigadir J. 

Berikut poin-poin pengakuan Putri yang merupakan istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo:

Adopsi Anak

Adopsi anak mulai ramai diperbincangkan sejak disinggung Ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq saat memberikan kesaksian di persidangan. Ia menyebut anak bungsu Sambo-Putri adalah hasil adopsi. Ditambah, kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat yang memberikan kesaksian.

Yuni mengaku menerima pesan Brigadir J soal keinginan Sambo dan Putri mengadopsi bayi laki-laki pada Maret 2020. Ia pun berusaha mencarikan anak untuk diadopsi, namun akhirnya gagal.

Putri pun membantah kesaksian tersebut. Ia menyebut tak pernah mengatakan keinginan adopsi kepada Brigadir J. Putri mengatakan tak pernah berkeinginan mengadopsi anak dari keluarga Brigadir J.

"Sedikit menegaskan untuk ibu Yuni, saya tidak pernah menyampaikan Yosua untuk mengadopsi seorang anak dari keluarga Yosua," ujar Putri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

Penembak Ketiga

Putri juga membantah tuduhan yang dilayangkan Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tentang dirinya yang ikut menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

"Untuk Bapak Kamaruddin, mohon maaf pak saya terkejut ketika bapak menyampaikan kalau saya adalah penembak ketiga," kata Putri.

Putri merasa dirinya tidak terlibat dalam penembakan yang berimbas pada tewasnya nyawa Brigadir J. Karena ketika penembakan itu berlangsung, Putri mengaku tengah berada di dalam kamar untuk beristirahat.

Momen Minta Maaf

Putri telah menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua Brigadir J atas kejadian yang menewaskan anak mereka. Ia menyampaikan duka cita yang dirasakan karena kepergian Brigadir J. Selain itu, Putri juga berharap orang tua Brigadir J dikuatkan dan diberkati oleh Tuhan.

"Saya sebagai seorang ibu saya bisa merasakan, untuk itu dengan hati yang dalam saya mohon maaf untuk ibunda Yosua. Semoga Tuhan membuka dan menguatkan hati Ibu dan Bapak beserta keluarga. Tuhan Yesus memberkati Ibu dan Bapak sekeluarga," jelas Putri.

Tak hanya itu, Putri juga menyampaikan bahwa dirinya siap untuk mengikuti proses hukum yang tengah berjalan. Putri berharap kasus ini dapat segera terungkap.

"Saya siap menjalankan sidang ini dengan ikhlas dan ketulusan hati, agar peristiwa dapat terungkap," ucap Putri.

Sebagai informasi, pasangan suami istri Sambo-Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Keduanya melancarkan pembunuhan tersebut di rumah dinas yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) silam.

Oleh karena itu, karena perbuatannya, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami