Dua Pemuda Banyuwangi Tega Bunuh Lansia, Jasadnya Dibuang di Sungai
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANYUWANGI.
Seorang lansia berinisial S (56) tega dibunuh dua pemuda asal Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dengan cara kejam. Bahkan, pemuda berinisial DMW (29) dan AS (26) itu membuang jenazah korban ke sungai.
Kronologis kejadian, awalnya bermula saat pelaku DMW dan korban S berkenalan melalui salah satu media sosial. Berjalan dua bulan, hubungan keduanya pun semakin dekat. Keduanya sempat bertemu tiga kali di rumah korban di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Saat pertemuan itu, korban sempat bercerita kepada pelaku DMW terkait utang piutang. Korban meminta bantuan DMW untuk menagihkan utang kepada IM, warga Ciamis, Jawa Barat. Pelaku pun menyetujui permintaan korban.
Korban dan pelaku DMW sepakat pergi ke Ciamis untuk menagih utang pada Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku menjemput korban di kediamannya dengan mengendarai mobil Chevrolet Zafira.
Sesampainya di kawasan Genteng, Kota Surabaya, keduanya sempat mampir makan bakso. Usai makan, mereka kembali melanjutkan perjalanan, seperti dikutip dari akun Instagram @bwi24jam, Senin (24/1).
Saat tiba di arah Jember, tiba-tiba korban lemas dan muntah-muntah. Setelah buang air di masjid, korban kembali ke mobil. Kondisi itu membuat korban S dan pelaku DMW memutuskan kembali ke Banyuwangi.
Melihat korban dalam kondisi lemas, muncul niat jahat pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Dikutip dari akun Instagram @bwi24jam, motif pelaku membunuh korban ialah ingin menguasai barang-barang berharga milik korban.
Pelaku merencanakan aksi pembunuhan itu pada Rabu (18/1) sekitar pukul 23.00 WIB dengan menghubungi rekannya yang berinisial AS. Malam itu juga, kedua pelaku membeli tali tampar sepanjang 15 meter. Keduanya juga berkeliling pada Kamis (19/1) tengah malam untuk mencari lokasi pembunuhan korban.
Pelaku kemudian mengajak korban keliling hingga wilayah Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi. Di situlah, pelaku membunuh korban.
Pelaku membawa korban ke areal persawahan. Di sana, pelaku menjerat leher korban dengan tali tampar hingga meninggal dunia. Usai membunuh korban, kedua pelaku sempat mampir rumah temannya di Kecamatan Muncar.
Pulang dari rumah sang teman, kedua pelaku membuang jenazah korban dari atas jembatan. Setelah sebelumnya mengambil harta benda korban berupa uang tunai senilai Rp660.000, satu cincin emas, satu gelang emas, dan sebuah kalung emas.
Atas tindakan pembunuhan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP atau Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Sub Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. (sumber: merdeka.com)
Editor: Robby
Reporter: bbn/net