search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Tanggapi Pleidoi Putri Candrawathi: Penuh Khayal dan Siasat Jahat
Senin, 30 Januari 2023, 13:29 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Jaksa Tanggapi Pleidoi Putri Candrawathi: Penuh Khayal dan Siasat Jahat

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi penuh khayalan dan siasat jahat.

"Cerita pertama peristiwa di Duren Tiga karena Putri dilecehkan oleh korban Brigadir J. Kemudian berpindah cerita ke-2 dengan peristiwa terdakwa diperkosa Brigadir J di Magelang," ujar jaksa dalam Sidang Replik Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (30/1).

"Sehingga, perubahan cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," imbuhnya.

Jaksa menegaskan Putri merupakan salah satu pelaku pembunuhan berencana berdasarkan fakta hukum. Menurutnya, Putri terkesan tidak memahami atau pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana.

"Terdakwa Putri melakukan karakter yang dipersyaratkan sebagai pembunuhan berencana, yakni menyampaikan cerita kepada saksi Ferdy Sambo bahwa terdakwa dilecehkan," tuturnya.

Jaksa menjelaskan, Putri mengubah ceritanya menjadi pemerkosaan sehingga Ferdy Sambo membuat perencanaan dan bekerja sama dengan saksi Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.

"Akan tetapi, kejahatan memiliki sifat tidak ada yang sempurna, pasti meninggalkan jejak, dan tidak bisa disembunyikan. Sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan ini," ucapnya.

Sebelumnya, Putri Candrawathi mencurahkan isi hatinya kepada majelis hakim usai dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1), Putri mengaku telah dituduh sebagai perempuan tua yang mengada-ada.

Putri mengatakan jika diberikan pilihan, ia akan lebih memilih untuk menutup rapat-rapat peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Pasalnya, bila Putri kembali menyampaikan peristiwa pelecehan itu akan semakin menghidupkan trauma mendalam dan malu dalam dirinya.

Di sisi lain, ia mendapat berbagai tuduhan baik dari media sosial maupun dari pemberitaan. Salah satu tuduhan itu, Putri dianggap berdusta dan mengarang peristiwa pelecehan seksual.

"Sementara di berbagai media dan pemberitaan saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada," ucapnya.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami