search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Karyawan Mencuri Pikap Bosnya di Canggu, Dibawa Kabur ke Banyuwangi
Selasa, 31 Januari 2023, 20:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua Karyawan Mencuri Pikap Bosnya di Canggu, Dibawa Kabur ke Banyuwangi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Dua pencuri mobil bernama Imam Warsono (40) dan Rohim (32) ditangkap Satuan Reskrim Polres Badung setelah beraksi di Perumahan Canggu Permai Jalan Semat Tibubeneng, Kuta Utara. Setelah diusut, dua pelaku ternyata karyawan si pemilik mobil bernama Suseno (56). 

Menurut Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes pencurian ini bermula Suseno memarkirkan mobil Suzuki Carry Pick Up DK 9925 BC, pada Jumat 6 Januari 2023 sekitar pukul 21.30 WITA. 

"Korban memarkirkan mobil Pick Up miliknya dalam keadaan terkunci," terang AKBP Dedy, saat rilis di mapolres Badung, pada Selasa 31 Januari 2023. 

Besoknya pada Sabtu 7 Januari 2023 sekitar pukul 07.30 WITA, korban asal Banyuwangi, Jawa Timur ini hendak menggunakan mobilnya. Namun korban terkejut mobilnya sudah hilang di parkiran. Dari kejadian itu, korban merugi Rp70 juta dan lapor ke Polisi. 

"Dalam penyelidikan pelaku berada di Jawa Timur dan anggota Satreskrim bergerak kesana untuk melakukan penangkapan," ujar AKBP Dedy. 

Pengejaran berlangsung pada Kamis 19 Januari 2023 sekitar pukul 05.00 WITA dan tersangka Imam Warsono dapat ditangkap di Banyuwangi. Menyusul sehari kemudian, Polisi membekuk tersangka Rohim di Probolinggo, Jawa Timur. 

"Plat mobil korban sudah dipalsukan. Dari hasil diinterogasi, kedua pelaku mengaku mencuri mobil memakai kunci palsu. Lalu langsung dibawa kabur menuju Jawa dengan menyeberang melalui pelabuhan Gilimanuk," ujarnya. 

Kapolres Dedy mengatakan, antara korban dan dua pelaku tidak ada masalah. Motif pelaku murni mencuri karena faktor ekonomi, dan rencananya kendaraan itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Atas perbuatannya penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami