search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kerap Dibully oleh Temannya, Siswa SD di Banyuwangi Tewas Gantung Diri
Kamis, 2 Maret 2023, 14:15 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Kerap Dibully oleh Temannya, Siswa SD di Banyuwangi Tewas Gantung Diri.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANYUWANGI.

Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno membenarkan kasus dugaan bullying atau perundungan yang menimpa salah seoarang siswa SD di Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi

Iptu Agus mengatakan, korban diduga mengalami depresi karena kerap dirundung oleh teman sebayanya. Korban pun mengambil jalan pintas untuk mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.

“Berdasarkan keterangan keluarga, korban selalu mengeluh sering diolok-olok temannya kalau anak yatim tidak punya bapak. Dan setiap pulang ke rumah selalu menangis dan dongkol,” kata Iptu Agus Rabu (1/3/2023).

Untuk itu, lanjut Iptu Agus, atas peristiwa tersebut pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya bullying, baik secara verbal fisik ataupun sosial di dunia maya ataupun nyata. Pasalnya, korban bullying dapat menjadi tidak nyaman, sakit hati dan tertekan.

“Selain dapat merugikan korban perundungan, perbuatan bullying juga dapat merugikan diri sendiri karena bisa terkena jerat hukum pidana,” ujar Kasihumas.

Dibeberkannya, beberapa pasal yang terkait kasus bullying mulai penganiayaan. Penganiayaan ini bisa dalam bentuk ringan hingga berat seperti pengeroyokan. 

Jika tindakan penganiayaan ini ringan bisa dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara. Lalu, kalau bullying tersebut berbentuk pengeroyokan dapat dikenai pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun. 

Selanjutnya, apabila tindakan perundungan dilakukan di tempat umum, mempermalukan harkat martabat seseorang bisa juga dikenai pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancamannya pidana penjara paling lama 9 bulan. 

“Pelaku bullying juga bisa dijerat pasal 335 KUHP mengenai tindakan tidak menyenangkan,” jelasnya. 

Kemudian, kata Agus, apabila pelaku melakukan bullying berbau pelecehan seksual dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun. 

Selain itu, jika pelaku yang melakukan aksi bullying melalui medsos bisa dikenai pasal 27 dan pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Stop Bullying mulai sekarang. Jangan sampai ada korban lagi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang bocah laki-laki di Banyuwangi memilih bunuh diri diduga tak tahan karena kerap mendapat perundungan atau bullying di sekolah.

Korban adalah MR (11), seorang pelajar kelas 4 SD di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Bocah ini mengakhiri hidup dengan gantung diri. Tubuhnya ditemukan menggantung dengan seutas tali plastik di dapur rumahnya. 

Korban ditemukan gantung diri pada Senin (27/2/2023) sore. Korban pertama kali diketahui oleh ibunya, Ws (50), usai pulang dari sawah.

Berdasarkan keterangan polisi, hampir setiap hari korban yang berstatus anak yatim itu selalu dibully teman-temannya. Korban juga tak kuat ketika selalu dikatakan kurang mampu. Ibunya hanya buruh harian. Setiap pulang sekolah, korban selalu menangis dongkol. 

Karena minder diduga akibat selalu dibully. Akhirnya, korban nekat gantung diri. (sumber: liputan6.com)

Catatan redaksi: 

Hidup memang terkadang membuat individu goyah hingga berpikir untuk jalan pintas mengakhiri hidup. Namun percayalah ada jalan keluar yang lebih baik dari kematian. 

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan berkecenderungan bunuh diri, silakan menghubungi P3B (Pusat Pelayanan Pencegahan Bunuh Diri) Keluarga Compassion Tel: 082335555644, XL: 081999162555, IND: 08587536536

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami