137 Pribumi di Malaysia Gugat Negara, Minta Status Agama Islam Mereka Dibatalkan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Ratusan warga pribumi di Malaysia yang disebut sebagai Orang Asli menggugat negara ke pengadilan. Mereka minta agar status mereka sebagai pemeluk agama Islam dibatalkan.
Mereka diduga mengalami konversi massal ilegal 30 tahun lalu. Para pribumi itu berasal dari kelompok etnik Bateq Mayah.
Pada 28 September tahun lalu, 137 penggugat mengajukan somasi di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur melalui firma hukum Fahri Azzat & Co. Departemen Pembangunan Orang Asli (Jakoa), direktur dan pejabatnya, Dewan Agama Islam dan Adat Melayu Pahang (Muip), pemerintah negara bagian, dan pemerintah federal disebut sebagai tergugat dalam gugatan perdata.
Menurut pernyataan penggugat yang dilihat oleh Malaysia kini, mereka menuduh bahwa perpindahan agama yang salah dan tidak sah itu dilakukan di rumah mereka di Kampung Benchah Kelubi, Merapoh, Kuala Lipis, Pahang, pada bulan April 1993.
Para penggugat menyatakan bahwa pada awal tahun 1993, seorang perwakilan Jakoa meminta dua kepala desa untuk tidak hanya masuk Islam tetapi juga membujuk warga desa lainnya untuk melakukan hal yang sama.
Mereka mengeklaim bahwa ketika penduduk desa menolak, seorang petugas departemen pergi ke desa dan mengancam mereka berulang kali sampai mereka pindah agama. Beberapa ancaman tersebut antara lain melarang penduduk desa untuk tetap tinggal di desa tersebut, menghancurkan rumah dan tanaman mereka, serta mengejar dan menyiksa mereka jika melarikan diri ke pegunungan.
Penggugat berargumen bahwa penduduk desa tidak diberi tahu tentang akibat hukum dari masuk Islam, termasuk fakta bahwa mereka akan tunduk pada sistem hukum Islam Pahang dan bahwa setiap anak yang mereka miliki akan menjadi muslim secara default.
Mereka mengeklaim bahwa beberapa hari kemudian, petugas Jakoa yang sama kembali ke desa bersama dengan beberapa petugas Muip, dan ketika mereka melakukannya, mereka mengumpulkan penduduk desa di ruang publik dan menginstruksikan mereka untuk membaca kalimat Syahadat.
Penggugat mengklaim bahwa penduduk desa mencoba meniru bacaan kalimat Syahadat petugas Jakoa tetapi gagal melakukannya. Mereka juga mengklaim bahwa penduduk desa tidak dapat memahami arti kalimat Syahadat atau bagaimana kehidupan mereka akan berubah setelah masuk Islam.
Menurut penggugat, petugas mencatat semua nama penduduk desa dan kemudian pergi. Namun, penggugat mengklaim bahwa mereka mengakui atau mempraktikkan Islam setelah konversi massal tapi juga terus mengakui dan mempraktikkan kepercayaan budaya dan agama Bateq Mayah.
Mereka mengeklaim bahwa setelah tahun 2000, ketika lebih banyak penduduk desa mempelajari bahasa dasar Malaysia, mereka menemukan bahwa kata “Islam” tercetak di kartu penduduk mereka. Pribumi Berlatih Animisme Menurut Aboriginal Peoples Act of 1954 (Undang-Undang Masyarakat Aborigin 1954), penggugat berpendapat bahwa Bateq Mayah, yang mempraktikkan animisme, adalah kelompok rentan yang mengandalkan para tergugat untuk melindungi cara hidup mereka dari modernisasi dan eksploitasi.
“Pada tahun 1993, para tergugat secara salah mengeksploitasi pengaruh mereka terhadap penduduk asli di desa tersebut dan, melanggar kewajiban mereka kepada mereka, secara tidak sah, secara ilegal dan menggunakan paksaan untuk mengubah mereka menjadi Islam," lanjut pernyataan penggugat.
“Dengan melakukan itu, mereka melanggar kewajiban mereka untuk melindungi dan melestarikan kepercayaan budaya dan agama masyarakat tersebut,” imbuh penggugat.
Mereka menegaskan bahwa mereka mencari bantuan dari Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (Suhakam) sekitar tahun 2004, dan organisasi tersebut kemudian menghasilkan laporan tahun 2013 berjudul “Laporan Penyelidikan Nasional tentang Hak Tanah Masyarakat Adat.
Para penggugat berargumen bahwa pindah agama secara massal itu tidak sah dan melanggar Pasal 101 Undang-Undang Administrasi Pemberlakuan Hukum Islam (Pahang) 1991 karena penduduk desa tidak mengucapkan kalimat Syahadat dengan bahasa yang mereka pahami secara wajar, buta huruf hingga tidak menyadari maknanya, dan tidak melakukannya atas kehendak bebas mereka sendiri.
Mereka meminta pengadilan untuk menyatakan sejumlah hal, termasuk bahwa penggugat tidak mempraktikkan Islam, bahwa setiap anak yang lahir dari mereka setelah pengajuan gugatan ini tidak mempraktikkan Islam, dan bahwa penggugat memiliki kebebasan untuk mempraktikkan dan mengakui keyakinan spiritual dan budayanya sendiri tanpa campur tangan dari para tergugat.
Selain itu, mereka meminta ganti rugi umum untuk ditentukan oleh pengadilan, ganti rugi yang patut dicontoh dan/atau memberatkan, biaya, bunga 5% dari jumlah keputusan yang diberikan, dan bantuan lain yang dianggap sesuai oleh pengadilan. Lima dari tergugat telah mengajukan permohonan untuk membatalkan gugatan tersebut dengan beberapa alasan, di antaranya gugatan perdata diajukan 29 tahun setelah dugaan konversi, dan dengan demikian diajukan di luar waktu sesuai Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Otoritas Publik 1948 dan Pasal 6 Undang-Undang Pembatasan 1953.
Tergugat lainnya, Muip, telah mengajukan permohonan untuk mempersengketakan yurisdiksi pengadilan perdata untuk mengadili kasus tersebut karena masalah yang diangkat dalam gugatan perdata berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Syariah Pahang.
Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur telah menetapkan tanggal 17 April untuk pengaturan kasus dari tawaran penggugat untuk mengalihkan gugatan perdata ke Pengadilan Tinggi di Kuantan. Pihak Kejaksaan Agung bertindak untuk pemerintah federal serta Jakoa dan direktur serta pejabatnya. Penasihat hukum Pahang mewakili pemerintah negara bagian. Firma hukum Syahidah Sharul & Marsyara adalah kuasa hukum Muip. (sumber: sindonews.com)
Editor: Robby
Reporter: bbn/net