Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comDilaporkan Istri karena KDRT, Oknum Polisi di Buleleng Lapor Balik
BERITABALI.COM, BULELENG.
Biduk rumah tangga pasangan polisi ini sudah nyaris karam. Keduanya terlibat percekcokan akut dan berujung saling lapor polisi. Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, Rabu 5 April 2023 saat dikonfirmasi membeberkan kasus saling lapor di Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng melibatkan pasangan LSB (26) dengan suaminya seorang anggota polisi berinsial IKS. Kedua pasangan suami istri itu sama-sama saling lapor untuk kasus yang sama, kekerasan dalam rumah tangga.
“Keduanya melapor mengalami KDRT dan saat ini kasusnya tengah berproses dipenyidik. Hingga saat ini keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Sumarjaya.
Sementara itu, Kuasa Hukum LSB Advokat Wirasanjaya membenarkan kliennya LSB telah melaporkan penganiayaan atas dirinya yang dilakukan oleh suaminya IKS. Menurut Wirasanjaya atau yang lebih akrab disapa Congsan ini, LSB meminta pendampingan hukum atas dua kasus yang dialami.
“Peristiwa itu terjadi 27 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WITA di kediamannya. LSB dicekik dan kakinya diinjak yang pelakunya adalah suaminya sendiri IKS yang sekarang masih bertugas di Polres Buleleng. Usai dianiya LSB langsung melapor pada pukul 23.00 WITA ke SPKT Polres Buleleng,” kata Congsan.
Terhadap laporan tersebut statusnya sudah ditingkatkan ketahap penyidikan dan IKS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Congsan, sebulan usai kliennya melapor, LSB dilaporkan IKS ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.
Anehnya, kata Congsan, kerja penyidik sangat cepat dengan menjadikan LSB sebagai tersangka dugaan tindak pidana KDRT seperti dalam rumusan pasal 44 UU No.23/2004 pada bulan Maret 2023.
“Istrinya dituduh melakukan KDRT dengan mencakar punggung IKS sehinga ada tanda luka. Nanti dipersidangan akan kami buktikan apakah benar pelakunya LSB ataukah itu luka yang dibuat oleh dirinya sendiri,” imbuhnya.
Congsan mengaku memiliki rekaman CCTV yang berindikasi tidak baik dengan melibatkan anak di bawah umur untuk melakukan sebuah tindak pidana KDR. Bahkan, pelaku sempat mematikan sekring MCB PLN yang membuat kliennya panik.
“Kami minta keadilan pada institusi Polri yang sedang diuji nama baiknya saat ini,” tandas Congsan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
