Ramai-Ramai Eks Pimpinan KPK Desak Firli Bahuri Dicopot
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama aktivis menggelar aksi unjuk rasa pada Senin kemarin (11/4). Mereka menyuarakan pencopotan Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.
Mereka menyuarakan itu di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan buntut sejumlah masalah yang muncul hingga diketahui publik dalam beberapa waktu terakhir.
Para mantan petinggi KPK yang ikut serta dalam aksi unjuk rasa antara lain Abraham Samad, Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto serta eks Penyidik Novel Baswedan.
"Copot Firli!" seru Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid saat orasi yang dijawab 'copot!' oleh puluhan peserta aksi lainnya.
Usman menyebut KPK tengah mengalami masa suram karena dilemahkan tidak lagi dari luar melainkan oleh pimpinannya sendiri. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa ditoleransi.
"Kita ingin menyatakan kembali bahwa KPK tengah mengalami pelemahan bahkan pembusukan. Sayangnya jika pada masa-masa yang silam kita menyaksikan KPK mengalami penyerangan eksternal, hari ini ia juga mengalami pembusukan dari pimpinan KPK itu sendiri," ucap Usman.
Usman mengatakan aksi unjuk rasa tersebut merupakan bentuk penegasan bahwa KPK harus diselamatkan. Ia tidak ingin membiarkan KPK dihancurkan baik dari luar maupun dari dalam.
Sementara itu, Abraham Samad dan Saut Situmorang hingga Bambang Widjojanto resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Salah satu alasan mereka membuat laporan terkait dugaan dokumen hasil penyelidikan KPK di Kementerian ESDM yang bocor diduga melibatkan Firli.
"Kami mewakili 56 lebih perorangan dan organisasi menyampaikan dugaan. Intinya adalah potensi pelanggaran yang terjadi baik etik maupun etik dan pidana yang dilakukan oleh Firli Bahuri dalam hal ini sebagai ketua KPK," kata Saut di Gedung KPK lama, Jakarta Pusat, Senin (10/4).
Samad menegaskan mantan pimpinan KPK tak hanya melaporkan Firli ke Dewas KPK tetapi juga akan melaporkan ke aparat penegak hukum. Menurutnya, dugaan tindakan pembocoran dokumen yang dilakukan Firli masuk ke dalam ranah pidana.
"Kita melihat bahwa serangkaian pembocoran dokumen yang dilakukan oleh Firli itu adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir lagi dan tindakan itu termasuk tindakan pidana. Oleh karena itu, selain melaporkan Firli ke Dewan Pengawas kita juga akan melaporkan Firli ke aparat penegak hukum," ujarnya.
Samad meminta agar Dewas KPK segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi berupa pencopotan dan pemberhentian secara tidak hormat kepada Firli lantaran telah melakukan pelanggaran etika dan pelanggaran pidana.
"Kita juga mengimbau aparat penegak hukum untuk tidak main-main dan segera menetapkan Firli dari hasil penyelidikannya nanti sebagai tersangka yang melakukan tindak pidana," kata Samad.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net