search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jadi Pelatih Yoga di Karangasem Tapi Izinnya di Badung, Warga Austria Dideportasi
Senin, 24 April 2023, 09:27 WITA Follow
image

beritabali/ist/Jadi Pelatih Yoga di Karangasem Tapi Izinnya di Badung, Warga Austria Dideportasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian di Wilayah Kabupaten Karangasem, Imigrasi Singaraja telah mendeportasi seorang Warga Negara Asing dengan inisial EE (Lk) 41 tahun berkebangsaan Austria.

Dari dokumen keimigrasian yang dimilikinya, EE tinggal di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai Tenaga Kerja Asing berlaku sampai dengan 1 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dengan alamat tempat tinggal di Jalan Sunset Road No 105, Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan, EE melakukan kegiatan pada lokasi yang tidak menjadi wilayah kerjanya. Dalam izin kerjanya EE memiliki jabatan sebagai athletic coach dengan lokasi kerja di Kabupaten Badung. Namun demikian yang bersangkutan bekerja sebagai coach dan trainer flying yoga di Kabupaten Karangasem sejak tanggal 29 Juni 2022 yang bukan menjadi wilayah kerjanya,” papar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Minggu 23 April 2023.

Selain itu, EE yang dalam dokumen keimigrasiannya bertempat tinggal di Kabupaten Badung, berdasarkan pengakuan serta surat keterangan tempat tinggalnya, yang bersangkutan tinggal di Daerah Amed Kabupaten Karangasem sejak 16 Oktober 2022 dan tidak pernah melaporkannya ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Karangasem.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, EE telah melanggar Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait Lokasi Kerja yang tidak sesuai dengan RPTKA dan alamat yang bersangkutan tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal pada izin tinggalnya,” papar Kanim Hendra Setiawan.

EE dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan, dan telah diberangkatkan untuk kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 pukul 17.00 WITA dengan tujuan akhir Viena International Airport (Austria).

Perlu dipahami bersama bahwa setiap kegiatan dan keberadaan WNA harus sesuai dengan dokumen yang dimilikinya karena ada ancaman deportasi bagi yang tidak mematuhinya.

“Kami, Jajaran Kantor Imigrasi Singaraja kembali mengingatkan dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, diharapkan bantuan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan/aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu / meresahkan masyarakat melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809,” tutup Hendra Setiawan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami