Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comDiskop UKM dan Perdagangan Badung Gelar Diklat Pengurus Koperasi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung menggelar pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaan dalam wilayah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi (DA NonFisik –PK2UMK) Tahun 2023 di Kabupaten Badung.
Pembukaan diklat ini dilaksanakan pada Senin, 8 Mei 2023 bertempat di Hotel Made Bali, No 41 Kelurahan Sempidi, Kabupaten Badung. Tujuan diklat ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman bagi pengurus Koperasi secara bertahap dan terarah.
Sehingga diharapkan nantinya dapat memahami hak dan kewajiban sebagai pengurus Koperasi. Diklat ini dilaksanakan selama 5 hari mulai Senin, 8 Mei 2023 sampai Jumat, 12 Mei 2023.
Pembukaan diklat ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana, S.Sos.,M.Si dan turut dihadiri Oleh Ketua LSP KJK Dewa Gede Widnyana Putra, S.E, M.M., Ketua Puskop Jagathita I Putu Alit Suarsawan, S.E., Ketua Dekopinda Badung yang diwakili oleh Nyoman Rikus, SE., dan peserta diklat perkoperasian sebanyak 35 orang dari sejumlah Koperasi yang ada di Kabupaten Badung.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung, I Made Widiana, S.Sos.,M.Si menyampaikan diklat untuk pengurus koperasi ini termasuk di dalamnya terdapat uji kompetensi pada babak akhir. Karena uji kompetensi dengan hasil sertifikat kompetensi itu merupakan sertifikat yang wajib dimiliki oleh pengurus koperasi ataupun manager koperasi di dalam mengelola koperasi.
"Karena sertifikat kompetensi itupun juga dipergunakan untuk melanjutkan izin usaha simpan pinjam. Tanpa memiliki sertifikat uji kompentensi mereka tidak akan dapat izin simpan pinjam itu sendiri. Maka dari itu, kami harapkan semua koperasi yang ada di kabupaten Badung baik itu pengurus, pengawas, manager itu memiliki kompetensi sehingga koperasi itu adalah kewajiban pengurus dalam mengelola koperasi itu bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: Diskominfo Badung
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
