search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Karyawan Toko Ponsel di Kesiman Denpasar Gelapkan Hasil Penjualan Rp350 Juta
Kamis, 25 Mei 2023, 19:04 WITA Follow
image

beritabali/ist/Karyawan Toko Ponsel di Kesiman Denpasar Gelapkan Hasil Penjualan Rp350 Juta.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Perempuan berinisial MAIP alias Ayu (20) karyawan Toko Pura Pura Ponsel di Jalan Kroya, Kesiman, Denpasar Timur, ditangkap Polisi. Wanita yang tinggal di Jalan Tukad Barito, Panjer Denpasar Selatan ini dituding menggelapkan hasil penjualan ponsel sebesar Rp350 juta. 

Ternyata, kasus penggelapan dalam jabatan ini sudah dilakukan tersangka Ayu selama setahun. Namun akhirnya bisa diungkap atas kecurigaan pemilik toko Gusti Made Artawijaya. 

Menurut Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta, pemilik toko awalnya menerima laporan dari bagian admin toko bahwa ada selisih laporan penjualan dengan stok barang di toko. Akibatnya toko tersebut mengalami kerugian besar. 

Hasil penelusuran pihak toko diketahui pelakunya adalah karyawan Ayu. Terungkap dia beberapa kali memanipulasi nota penjualan toko. Misalnya, ia menjual ponsel seharga Rp5 juta, tapi disetorkan ke toko Rp 4 juta. 

Namun saat hal ini dipertanyakan ke Ayu, ia membantahnya. Setelah didesak oleh pemilik toko, akhirnya Ayu mengakuinya. Hasil audit, kerugian toko mencapai Rp350 juta.

"Tersangka menggunakan modus mengambil beberapa barang berupa aksesoris HP dan beberapa kali memanipulasi data keuangan. Ini sudah dilakukan setahun hingga pemilik toko mengalami kerugian Rp359.976.000," imbuh Sudiarta.

Kasus ini berakhir dengan laporan ke Polsek Denpasar Timur, dan Ayu ditangkap pada 7 Mei 2023. Dia dijerat Pasal 326 KUHP tentang melakukan tindak pidana pencurian, diancam pidana penjara maksimal lima tahun penjara atau denda enam puluh juta rupiah. 

Polisi juga mengamankan barang bukti 12 lembar hasil audit penjualan, flash disc isi rekaman pengakuan tersangka, slip gaji karyawan toko dan beberapa lembar bukti pesan pengambil uang. 

Dari keterangan Ayu ke Polisi, uang hasil penggelapan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Aksi ini dilakukan secara bertahap sehingga uangnya hasil kejahatannya itu habis begitu saja," tegasnya didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami