Pengedar Ganja Sekilo di Dalung Dibekuk
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Personel Satresnarkoba Polresta Denpasar membekuk pengedar sekilo ganja kering bernama Lanang Prasojo (37) di rumahnya di Jalan Betaka, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, pada Kamis 25 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 WITA.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas tersangka Lanang dibekuk setelah dilakukan penyelidikan di lapangan. Petugas kepolisian mendapati gerik gerik Lanang yang mencurigakan di TKP.
"Polisi langsung mengamankan dan menggeledah. Di kamarnya ditemukan barang bukti sekilo ganja kering," terang Kombes Bambang, saat rilis di mapolresta Denpasar, pada Selasa 30 Mei 2023.
Dalam pengakuan tersangka barang haram itu milik seseorang dipanggil AFIF. Tersangka sudah membeli ganja sudah dua kali bulan April 2023 seharga Rp3 juta.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni 1 plastik ganja berat bersih 836 Gr, 1 buah toples berisi ganja berat bersih 7 Gr, 1 buah nampan berisi ganja berat bersih 2,37 Gr, dan 14 puntung rokok berisi ganja berat bersih 1,68 gram.
"Tersangka menyembunyikan ganja kering ini disembunyikan di dalam kamarnya," ungkap Kapolresta didampingi Kasat Narkoba Kompol Mirza Gunawan dan Kasi Humas Polresta AKP I Ketut Sukadi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl