search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Didesak Tangkap Putin, Afsel Diduga Lepas Status Tuan Rumah KTT BRICS
Selasa, 13 Juni 2023, 00:10 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Didesak Tangkap Putin, Afsel Diduga Lepas Status Tuan Rumah KTT BRICS

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Afrika Selatan diduga bakal melepaskan statusnya sebagai tuan rumah KTT BRICS tahun ini guna menghindari tekanan imbas perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

BRICS merupakan sebuah forum kerja sama ekonomi yang dinamakan dari akronim lima negara anggotanya yakni Brasil, Rusia, India Cina, dan Afrika Selatan. Sebagai gantinya, Afsel diduga bakal menyerahkan posisi itu kepada Cina atau India.

Cina dan India memang yang paling berpeluang mengadakan pertemuan puncak lantaran kedua negara itu bukan anggota ICC sehingga tidak harus patuh terhadap perintah ICC. Sementara itu, Afsel merupakan negara anggota ICC.

Sementara Brasil, yang juga anggota BRICS, adalah anggota ICC. Ia juga menghadapi dilema yang sama dengan Afrika Selatan jika harus menjadi tuan rumah KTT, demikian dilaporkan The Guardian.

Afsel sendiri selama ini memang dilanda tekanan luar biasa karena posisinya sebagai tuan rumah KTT BRICS sekaligus anggota ICC.

Di ICC, Afsel dan negara-negara anggota lain diminta untuk menangkap dan menyerahkan Putin ke organisasi tersebut karena dugaan kejahatan perang sang Presiden, salah satunya mendeportasi secara ilegal anak-anak Ukraina.

Sementara di BRICS, Afsel mesti menyambut Kremlin yang merupakan anggota utama forum internasional itu bersama Brasil, India, dan Cina.

Afsel sejauh ini berusaha bersikap netral terhadap Rusia. Pretoria menolak mengutuk invasi Rusia di Ukraina dan belum juga mengeluarkan pernyataan mengenai sikapnya menangani masalah permintaan penangkapan Putin.

Baru-baru ini, Afsel bahkan memberikan kekebalan diplomatik kepada para pejabat yang akan menghadiri pertemuan menteri luar negeri BRICS serta pertemuan puncak kepala negara aliansi pada Agustus mendatang.

Sejumlah pihak menilai langkah tersebut merupakan persiapan Pretoria untuk memberikan perlindungan hukum bagi kunjungan Putin. Namun, Kemlu Afsel membantah dengan menyatakan bahwa pemberian kekebalan tak akan mengesampingkan surat perintah ICC.

Di tengah huru-hara ini, Afrika Selatan mengungkapkan bahwa mereka tengah menyiapkan rencana mengubah undang-undang yang akan menegaskan kembali keputusan menangkap atau tidak seorang kepala negara.

"Pada bulan Juni kami akan mengajukan undang-undang di parlemen," kata Wakil Menteri Tata Kelola Koperasi dan Adat Afsel, Obed Bapela, kepada BBC.

"(Melalui undang-undang tersebut, Afrika Selatan) akan memberikan pengecualian siapa yang ditangkap dan siapa yang tidak ditangkap," lanjut dia.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami