search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bule Kendarai Angkot Punya SIM A Tapi STNK Mati, Dikenai Tilang
Selasa, 13 Juni 2023, 19:02 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bule Kendarai Angkot Punya SIM A Tapi STNK Mati, Dikenai Tilang.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar memergoki seorang bule asal Amerika Serikat mengendarai mobil angkot di jalanan, pada Senin 12 Juni 2023 siang hari. 

Bule bernama Jared Brendan Mell yang tinggal di Jalan Dalem Gede Gang Taman Sri Canggu, Kuta Utara, Badung itu langsung dikenakan tilang dan mobil angkotnya ditahan. 

Perihal penindakan ini mengemuka setelah 8 personel Polantas Polresta Denpasar melaksanakan pengaturan di simpang Jalan Sunset Road - Imam Bonjol, Denpasar Barat sekitar pukul 13.05 WITA. Tiba-tiba saja petugas Polantas melihat mobil angkot warna biru DK 1892 BT yang sempat viral di media sosial dikemudikan oleh orang asing. 

Anggota Polantas langsung mengejar hingga tiba di simpang Dewa Ruci, tapi personel kehilangan jejak. Petugas langsung mengarah menuju Sanggaran, Sanur, karena ada yang melihat mobil mengarah ke Tahura atau bundaran Patung Kuta. 

"Setibanya di selatan patung Tahura mobil angkot biru tersebut ditemukan anggota Polantas," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Selasa 13 Juni 2023. 

Sopir angkot itu diminta berhenti dan petugas lantas melakukan pengecekan kendaraan tersebut. Kemudian dicocokkan dengan mobil angkot yang pernah viral dan ternyata cocok. 

"Sopir angkot bule Amerika tersebut disuruh turun dari mobil dilakukan pengecekan surat-surat termasuk identitas pengemudi. Dari keteranganya bule itu mengaku mobil angkot milik temannya yang dipinjam," bebernya.

Namun karena bule itu hanya memiliki SIM A biasa dan STNK serta habis masa berlakunya, personel langsung memberikan tilang di tempat dan untuk mobil angkot dijadikan sebagai barang bukti. 

"Bule itu dikenakan tilang dengan Pasal 280 (1), 281 (1) dan 288 (1)," ungkap AKP Sukadi. 

Dijelaskan AKP Sukadi, mobil tersebut diamankan karena Sim A Umum tidak ada namun SIM A dan C ada tapi tidak sesuai peruntukan. Bahkan kendaraan tersebut TNKB-nya sudah mati. 

"Sebenarnya mobil angkot tersebut seharusnya plat hitam karena TNKB sudah mati. Untuk itu, Polantas akan berkoordinasi terus dengan pihak Dishub terkait kendaraan dan imigrasi terkait pekerjanya," sebutnya. 

AKP Sukadi kembali menjelaskan bahwa Jared Brendan mengakui bahwa mobil angkot tersebut milik temanya yang dibeli seharga Rp 17 juta. Mobil itu digunakan untuk mengangkut papan surfing teman-temannya. 

"Katanya dia pelatih surfing tapi untuk membuktikan dia harus dimintain keterangan," pungkasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami