search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Anggota DPRD Jembrana Akui Memiliki Lebih dari Satu Kios di Pasar Umum Negara
Senin, 26 Juni 2023, 20:27 WITA Follow
image

beritabali/ist/Anggota DPRD Jembrana Akui Memiliki Lebih dari Satu Kios di Pasar Umum Negara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kontroversi terkait adanya anggota dewan yang memiliki kios atau los di Pasar Umum Negara semakin memanas. 

Hal ini diakui secara terbuka oleh Haji Muhamad Yunus, anggota DPRD Kabupaten Jembrana dari Fraksi PKB. Pengakuan ini muncul dalam sebuah rapat dengar pendapat antara Peguyuban Pedagang Pasar Umum Negara, Pemkab Jembrana, dan DPRD Jembrana Komisi I, II, III.

Pada kesempatan tersebut, Haji Muhamad Yunus menyampaikan bahwa informasi mengenai revitalisasi Pasar Umum Negara awalnya diterima dari para pedagang yang mengunjungi rumahnya. Mereka memberitahukan bahwa pasar akan mengalami revitalisasi oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Namun, Yunus merasa tidak dilibatkan dalam proses perumusan revitalisasi pasar tersebut oleh Pemerintah Kabupaten. Dia mengungkapkan bahwa hanya dua kali dia diajak berdialog oleh Bupati Jembrana di rumah jabatan bupati. 

Yunus juga menegaskan bahwa kepemilikan kiosnya bukanlah faktor yang membuatnya memberikan pendapatnya, mengingat dia sendiri memiliki lebih dari satu kios.

"Saya punya kios, lebih dari satu. Salah satunya diberikan oleh orang tua dengan harga Rp.175 juta, kemudian saya membeli kios milik teman dengan harga Rp. 85 juta karena dia bangkrut. Selain itu, saya juga membeli dua kios dengan harga Rp.65 juta karena tidak ada yang tertarik saat ditawarkan dua ruko," ungkap Yunus.

Yunus menambahkan bahwa tidak ada monopoli penguasaan kios di Pasar Umum Negara. Pedagang yang memiliki kelebihan kios membelinya dengan kesepakatan yang saling menguntungkan antara pemerintah dan pedagang. 

Menurutnya, pada tahun 1980-an, pasar tersebut bahkan belum memiliki kios. Pembangunan pasar dilakukan oleh pemerintah dan pada saat itu, harga satu kios hanya sekitar Rp.5 juta.

Saat ditanya mengenai relokasi yang ditawarkan oleh Pemkab Jembrana di area parkir, Yunus mengaku tidak setuju. Dia berpendapat bahwa Pasar Ijogading sudah menjadi lokasi yang ideal dan tidak memerlukan perubahan. 

Meskipun dia tidak keberatan ditempatkan di luar area parkir dengan ukuran kios 2x3, Yunus menekankan bahwa ini hanya bersifat sementara.

Kontroversi terkait kepemilikan kios oleh anggota dewan ini semakin mengemuka dan menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Jembrana.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami