search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bakamla: Kerugian Penjualan Minyak Ilegal Kapal Tanker Iran Rp4,6 T
Rabu, 12 Juli 2023, 00:25 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Bakamla: Kerugian Penjualan Minyak Ilegal Kapal Tanker Iran Rp4,6 T

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Bakamla menaksir potensi kerugian aktivitas ilegal kapal super tanker MT Arman 114 berbendera Iran di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), Laut Natuna Utara mencapai Rp4,6 triliun.

Kepala Bakamla Laksamana Madya Aan Kurnia mengatakan kapal tersebut melakukan penjualan minyak ilegal ke kapal MT S TINOS berbendera Kamerun. Taksiran kerugian itu dihitung dari muatan yang dibawa, yakni bahan bakar sebesar 272 ribu matrik ton atau 2,3 juta barrel.

"Setelah itu kita konversikan ke uang, nilai muatannya segitu Rp4,6 triliun," kata Aan saat konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Aan berpendapat seharusnya Indonesia mendapat pemasukan dari penjualan minyak tersebut, jika dilakukan secara legal. Paling tidak, kata Aan, Indonesia menerima pajak sekian persen dari total penjualannya.

"Luar biasa, harusnya masuk pajak negara berapa persen lumayan," ujarnya.

Aan menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aktivitas ilegal tersebut. Aan menyebut Bakamla telah melakukan koordinasi dengan Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, Imigrasi, TNI Angkatan Laut, dan kepolisian.

Hal tersebut dilakukan untuk melihat kemungkinan adanya dugaan pelanggaran lain yang dilakukan oleh kapal tanker ini.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, Aan menyampaikan sedikitnya ada tiga perbuatan melawan hukum yang diduga telah dilakukan oleh kapal tersebut.

Pasalnya, selain melakukan transhipment, kapal tersebut juga diduga membuang limbah dan melakukan pengelabuan Automatic Identification System (AIS).

Aktivitas ilegal Kapal MT ARMAN 114 itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Perundang-undangan di bidang pelayaran lainnya serta Undang-udang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Saya ingin kasus ini ke pengadilan, paling tidak ada efek jera enggak mengulangi di wilayah kita," ujarnya.

Kapal tersebut berhasil ditangkap pada Jumat 7 Juli 2023. Aan mengatakan kapal super tanker tersebut ditangkap di perairan wilayah Malaysia saat berusaha kabur. Penangkapan dibantu oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

"Dalam proses penghentian, Bakamla RI dibantu oleh APMM dengan menurunkan pasukan Khas Maritim Malaysia menggunakan helikopter yang berkolaborasi dengan tim tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) Bakamla," kata Aan.(sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami