search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Soal Denda karena Paspor Kotor, Kanwil Kemenkumham Bali Bantah Petugas Imigrasi Minta Uang
Rabu, 12 Juli 2023, 20:20 WITA Follow
image

beritabali/ist/Soal Denda karena Paspor Kotor, Kanwil Kemenkumham Bali Bantah Petugas Imigrasi Minta Uang.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, membantah pemberitaan terkait adanya turis Australia yang mengaku didenda sebesar $1500 Australia atau setara Rp15 juta oleh petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai. 

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, pada Rabu 12 Juli 2023 merespons pemberitaan yang ramai di media sosial mengenai adanya turis Australia yang didenda petugas imigrasi akibat paspornya kotor.

Barron menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali telah melakukan investigasi internal antara lain dengan melakukan pemanggilan terhadap tiga petugas imigrasi di Bandara dan satu petugas ground handling dari maskapai untuk dimintai keterangan. 

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Angkasa Pura I terkait rekaman kamera pengawas (CCTV), serta melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan melalui berbagai media.

“Kami sudah membuka komunikasi dengan dengan Monique dan ibunya melalui berbagai media baik melalui email, whatsapp, telepon serta media sosial lainnya, namun sampai saat ini tidak ada respons dari yang bersangkutan terhadap korespondensi kami”, ucap Barron.

Terkait dengan petugas imigrasi yang diperiksa, Barron menyampaikan bahwa berdasarkan hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan), mereka menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Monique tidaklah benar. 

“Petugas imigrasi sama sekali tidak ada yang meminta uang atau menerima uang dari Monique dalam jumlah berapa pun. Hal ini diperkuat dengan BAP dan surat pernyataan dari petugas ground handling maskapai yang saat itu menyaksikan petugas kami melakukan proses pemeriksaan pendaratan terhadap Monique," terang Barron. 

Dia melanjutkan bahwa Monique sudah diperingatkan oleh pihak maskapai pada saat keberangkatan bahwa paspor yang bersangkutan tidak layak terbang. Namun yang bersangkutan tetap bersikeras untuk berangkat dan oleh pihak maskapai diberikan Indemnity Form (Blue Form). Yakni Blue Form berisi apabila terjadi penolakan pendaratan oleh Imigrasi Indonesia maka biaya pemulangannya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

Sementara Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai Antonius Parlindungan Sihombing dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Monique dan ibunya datang ke Bali pada 5 Juni 2023 menggunakan maskapai Batik Air OD178 (Melbourne-Denpasar).

Dijelaskannya, pihak Imigrasi Ngurah Rai baru mengetahui paspor yang bersangkutan diduga rusak pada saat pemeriksaan di konter imigrasi dan pada saat yang bersangkutan menunjukkan Indemnity Form (Blue Form) yang diberikan oleh maskapai. 

"Untuk hindari penumpukan antrean penumpang di konter pemeriksaan, petugas konter mengarahkan yang bersangkutan untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan di ruang office imigrasi”, terang Anton.

Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh petugas dan didapati bahwa rusaknya minor, dalam artian masih bisa terbaca oleh sistem pada saat pemindaian dokumen (scan paspor) serta menimbang bahwa yang bersangkutan datang dengan ibunya yang sudah lanjut usia, maka atas dasar kemanusiaan terhadap yang bersangkutan kami izinkan untuk masuk. 

"Saat ini Monique dan ibunya telah keluar dari wilayah Indonesia. Monique dan ibunya keluar wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Juni 2023 menggunakan maskapai Batik Air OD177 (Denpasar-Melbourne)," bebernya. 

Sebagai penutup, Barron menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada dari hasil investigasi dapat disimpulkan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Monique di media Australia tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

“Namun demikian, kami Imigrasi Bali tetap terbuka apabila yang bersangkutan bersedia berkomunikasi dengan kami serta memberikan bukti-bukti bahwa memang peristiwa tersebut benar ada, kami akan buka kembali kasus ini. Tapi sementara yang bersangkutan tidak bisa dihubungi, adapun investigasi kami disini sudah maksimal," tutup Barron.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami