KPU Tabanan Perpanjang Masa Perbaikan Berkas Bacaleg
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Hasil verifikasi perbaikan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Tabanan sebanyak 40 persen tidak memenuhi syarat atau TMS. Sehingga diberikan kesempatan perpanjangan waktu keseluruhan partai politik sampai 11 Agustus 2023.
Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa menyebutkan, hal tersebut sesuai petunjuk teknis Peraturan Pemilu Nomor 996 Tahun 2023.
“Menindaklanjuti hasil verifikasi perbaikan Bakal Calon Legislatif, sebanyak 40 persen TMS, sehingga kami gelar rakor dengan mengundang sejumlah partai politik untuk penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan bakal calon untuk melakukan perbaikan lagi,” ujarnya Senin, (7/8).
Dalam rakor yang dilaksanakan pada Sabtu, (5/8) KPU Tabanan menyampaikan partai politik diperbolehkan melakukan penggantian bakal calon dalam masa waktu perbaikan yang di perpanjang sampai 11 Agustus 2023.
“Sehingga bisa memberikan ruang para penghubung partai dan masing masing partai politik untuk perbaikan data Bacalegnya serta tidak komplain saat penetapan data calon sementara atau DCS, dikarenakan calonnya tidak lolos maupun tidak memenuhi syarat atau TMS,” ujarnya.
Singkatnya masa waktu tambahan yang diberikan, agar masing masing partai politik dan KPU bersinergi dan mencermati bakal calegnya, sehingga, penetapan data calon sementara bisa terlaksana tanpa ada permasalahan.
“Utamanya soal persyaratan yang tepat untuk Pemilu 2024,” ujar Weda.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab