MA Potong Hukuman Ricky Rizal dari 13 Tahun Jadi 8 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Ricky Rizal Wibowo dan melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga:
MA Potong Hukuman Kuat Ma'ruf Jadi 10 Tahun di Tingkat Kasasi">MA Potong Hukuman Kuat Ma'ruf Jadi 10 Tahun di Tingkat Kasasi
Dilansir dari laman kepaniteraan MA, perkara nomor: 814 K/Pid/2023 itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Putusan dibacakan oleh MA pada Selasa (8/8).
"Putusan PN pidana penjara 13 tahun. Pengadilan Tinggi menguatkan. Pemohon kasasi, yaitu penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Jakarta.
Vonis tersebut lebih ringan dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang sebelumnya menolak upaya banding Ricky pada Rabu, (12/4). Ricky sebelumnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian vonis tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi.
Tindak pidana ini dilakukan Ricky bersama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Perkara Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia pun telah menjalani hukumannya.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net