560 Bacaleg Lolos DCS, KPU Bali Minta Cermati Calon yang Masih Berstatus PNS hingga Kepala Desa
beritabali/ist/560 Bacaleg Lolos DCS, KPU Bali Minta Cermati Calon yang Masih Berstatus PNS hingga Kepala Desa.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
KPU Bali mengumumkan 560 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari 795 Bacaleg yang mendaftar.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengimbau masyarakat untuk melaporkan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sudah masuk pada tahapan DCS tersebut yang diketahui masih menjabat sebagai PNS, tenaga kontrak, dan kepala desa untuk diklarifikasi.
"Bahwa ini rencananya yang akan calon pemimpin di legislatif yang dipilih, kita minta masyarakat mencermati karena KPU hanya melihat dan menerima laporan dari masyarakat, atau dari rekomendasi Bawaslu yang masuk," katanya dalam jumpa pers, Senin (21/8/2023).
Masyarakat diminta mencermati kalau ada PNS yang nyalon namun belum mengundurkan diri karena di KTP masih tertera sebagai pegawai swasta. Termasuk bagi mereka yang juga dengan status tenaga kontrak dan kepala desa.
"Karena di KTP tidak ada profesi itu. Nah ini kepentingan kami hingga tanggal 28 Agustus supaya melaporkan itu sehingga kita akan melakukan klarifikasi. Mohon teman media jangan segan menyampaikan ke kita demi kepentingan bersama sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) jika ketahuan melanggar persyaratan yang semestinya mereka harus lakukan," ungkapnya.
KPU Bali juga telah melakukan Rapat Pleno yang menyepakati akan bersurat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) seluruh Bali dan forum kepala desa lurah se-Bali untuk mewanti-wanti jika calon dari mereka yang belum mengundurkan diri nanti bakal diberikan keterangan belum memenuhi syarat jika masuk ke tahapan DCT.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tim