search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Rafael Alun dan Istri Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 M, Salah Satunya dari Perusahaan di Bali
Kamis, 31 Agustus 2023, 21:59 WITA Follow
image

bbn/cnbcindonesia.com/Rafael Alun dan Istri Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 M, Salah Satunya dari Perusahaan di Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Jaksa dari KPK mendakwa eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar di mana salah satunya dari perusahaan di Bali. 

Dilansir dari Detikcom, Rafael dan istri dikatakan menerima gratifikasi dari wajib pajak tersebut secara 'akal-akalan'.

"Turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Dari dakwaan Jaksa, Rafael Alun diketahui menerima gratifikasi lewat perusahaan yang didirikannya. Rafael Alun tercatat mendirikan perusahaan dengan Ernie ditempatkan sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan tersebut antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Jaksa mengatakan PT ARME didirikan oleh Rafael bersama istrinya pada 2002. Perusahaan itu memberikan layanan sebagai konsultan pajak.

Baca juga:
KPK Cecar Kakak Mario Dandy Soal Aset Mewah Rafael Alun

Kedua, PT Cubes Consulting yang didirikan pada 2008 dan PT Bukit Hijau Asri pada 2012. Perusahaan-perusahaan, menurut Jaksa, digunakan Rafael Alun untuk menerima gratifikasi sejak 2002 hingga 2013.

Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak lewat perusahaan konsultan yang didirikannya.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek, baik langsung maupun tidak langsung, melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo telah menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 27.805.869.634 (Rp 27,8 miliar), yang khusus diterima oleh Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp 16,6 miliar," ujar jaksa. (sumber: cnbcindonesia.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami