search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Cabuli Bocah, Petani Asal Kintamani Ditangkap Polisi
Kamis, 14 September 2023, 21:33 WITA Follow
image

beritabali/ist/Cabuli Bocah, Petani Asal Kintamani Ditangkap Polisi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Seorang petani yang berasal dari salah satu desa di Kecamatan Kintamani, Bangli ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun. Hal ini terungkap saat orang tua korban melaporkan pencabulan itu ke polisi.

Laki-laki berinisial PS (48) ditangkap di tempat tinggalnya di salah satu desa di Kecamatan Tejakula. Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan. Hingga Kamis 14 September 2023, PS masih diamankan di Mapolres Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi membenarkan laporan pencabulan dan telah mengamankan PS sebagai pelaku. 

“Kejadiannya 2 September lalu, pelaku itu merupakan tetangga korban dan sekarang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan polisi setelah pelaku PS dilaporkan oleh NMD (30), ibu korban yang berusia 8 tahun. Ibu korban mengetahui sang anak mengalami kesakitan pada kemaluan saat buang air kecil dan ketika ditanya menyebutkan telah dicabuli oleh pelaku. 

“Sedang dalam proses, pelapor mengetahui dari korban yang mengalami kesakitan saat buang air kecil,” ujar Darma Diatmika.

Berdasarkan laporan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng disebutkan, pelaku masuk ke kamar korban dan mendidih korban sambil pelaku membuka celana korban sedikit dan memasukan jari tangannya pada kemaluan korban sehingga korban mengalami sakit dan nyeri.

Dalam proses penanganan yang dilakukan, pelaku PS dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami