search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tanggapi Pertemuan AWK dengan Warga Bugbug, Polda Bali Ajak Tempuh Sesuai Jalur Hukum
Minggu, 17 September 2023, 19:24 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tanggapi Pertemuan AWK dengan Warga Bugbug, Polda Bali Ajak Tempuh Sesuai Jalur Hukum.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali menjerat 13 warga Bugbug sebagai tersangka perusakan dan pembakaran Resort Detiga Neano di Desa Adat Bugbug Karangasem dengan pasal berlapis. 

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, pada Minggu 17 September 2023. 

Kombes Jansen juga menanggapi adanya pertemuan warga Bugbug dengan DPD RI. Bali Dr. Arya Weda Karna (AWK), di Istana Mancawarna Tampak Siring Gianyar, Sabtu 16 September 2023. 

Perwira melati tiga di pundak itu mengatakan pertemuan tersebut merupakan hal yang wajar, sebagai masyarakat Bali dalam menyampaikan aspirasi kepada anggota DPD RI perwakilan Bali. Sementara terkait 13 warga bugbug yang jadi tersangka masih dalam proses penyidikan. 

"Mereka kami proses berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan dari para saksi, kami Polda Bali memeriksa dengan sangat transparan tidak ada intervensi dari pihak manapun, bahkan selama pemeriksaan tetap didampingi penasehat hukum para tersangka," ujarnya. 

Pemeriksaan dilakukan Polda Bali karena selain ada laporan juga terjadi peristiwa pidana yaitu masalah perusakan dengan kekerasan. 

"Para tersangka melanggar Pasal 187 KUHP, dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 406 KUHP, dan Pasal 167 KUHP, dan atau Pasal 55 KUHP, sudah terpenuhi bukti permulaan yang cukup dan terpenuhi unsur pidana yang dipersangkakan," ungkap mantan Kapolresta Denpasar ini. 

Terkait masalah perizinan pembangunan Resort itu bukan wewenang pihak kepolisian. Pihaknya juga menyetujui apa yang disampaikan AWK agar warga Bugbug bila memang ada kendala diharapkan menempuh jalur-jalur hukum sesuai aturan yang disarankan beliau.

"Kami Polda Bali berharap kepada warga agar tidak terprovokasi dengan informasi-informasi yang tidak benar, yang dapat merugikan diri sendiri, mari kita tempuh sesuai hukum dan jalur yang berlaku," terang Kombes Jansen sembari meminta agar warga Bugbug menghormati dan mempercayakan proses hukumnya kepada Polda Bali

Sementara itu pihak terlapor menyebutkan bahwa 13 pelaku hanyalah eksekutor, bukanlah aktor intelektual. Mereka berharap agar Polisi segera menangkap para aktor intelektual tersebut agar kasus tersebut terang-benderang.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami