Tim Gabungan Pasang Stiker pada 98 Kendaraan Parkir Liar di Seputaran Sanglah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim gabungan kepolisian Satlantas Polresta Denpasar dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar melaksanakan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di seputaran RSUP Prof Ngoerah, Sanglah, Denpasar, pada Senin 18 September 2023.
Dalam penindakan itu, petugas tidak melakukan tilang hanya sebatas sosialisasi, teguran dan imbauan hingga pemasangan stiker larangan parkir di badan jalan.
Menurut Wakasatlantas Polresta Denpasar Aan Saputra didampingi Kasi Humas AKP Ketut Sukadi, belasan petugas dari Satlantas Polresta Denpasar dan Dinas Perhubungan dan Satpol PP melaksanakan kolaborasi.
Dalam rangka penertiban terhadap masyarakat yang memarkirkan kendaraan sembarangan di sepanjang jalan dekat RSUP Prof Ngoerah, Sanglah Denpasar.
Penertiban yang di mulai sekitar pukul 09.00 WITA hingga pukul 10.00 WITA yang berlangsung di Jalan Pulau Nias, Denpasar itu, pihaknya melakukan imbauan dan teguran kepada pemilik kendaraan, agar tidak lagi memarkirkan kendaraanya. Sebab, parkir kendaraan sembarangan bisa menimbulkan kemacetan lalu lintas.
AKP Aan menjelaskan, dari imbauan dan sosialisasi tersebut pihaknya telah melakukan pemasangan stiker sebanyak 98 kali. Terdiri kendaraan roda empat sebanyak 6 stiker dan kendaraan roda dua 92 stiker.
"Kami hanya melakukan imbauan dan sosialisasi dan untuk penindakan dengan tilang nihil," bebernya.
Dijelaskannya, ke depan apabila masih ada ditemukan yang melanggar rambu lalu lintas akan ditindak tegas berupa tilang. "Akan dikenakan tilang jika perlu kendaraanya dikempesin bannya," ungkapnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy