Pasca-Pengungkapan Ganja di Seririt, BNNP Kumpulkan Lurah dan Perangkat Desa se-Buleleng
beritabali/ist/Pasca-Pengungkapan Ganja di Seririt, BNNP Kumpulkan Lurah dan Perangkat Desa se-Buleleng.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Pascapengungkapan jaringan narkotika jenis ganja di Seririt oleh Tim Berantas Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bali, Selasa 19 September 2023, BNNP Bali mengumpulkan lurah dan perangkat desa se-Buleleng yang terdiri dari Perbekel, Lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Ananta Mapolres Buleleng bertajuk Penanganan Narkoba secara Extraordinory di wilayah Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K, M.Si., CHRMP., Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K, M.H, Kepala BNK Kabupaten Buleleng AKBP Gede Astawa, Wakapolres Buleleng Kompol Taufan Rizaldi, S.I.K., M.H., Ketua Tim Rehabilitasi BNNP Bali Luh Gede Idayanti, Kasi pembrantasan BNNK Buleleng Kompol Putu Ariana, Ketua Tim rehabilitasi BNNK Buleleng Ni Luh Sri Ekarini, Perwakilan Bhabinkamtibmas jajaran Polres Buleleng dan Perwakilan Perbekel dan Lurah se Kab Buleleng.
"Salah satu kejahatan lintas negara yang berbahaya adalah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Kejahatan narkotika merupakan salah satu kejahatan yang menimbulkan kekhawatiran besar di seluruh dunia. Saat ini penyalahgunaan Narkoba di Indonesia adalah provinsi Sumatra Selatan dan pengguna penyalahgunaan narkoba di seluruhIndonesia adalah sebanyak 3.6 juta," ungkap Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono.
Perkembangan Narkoba sangat signifikan dan sangat merusak generasi bangsa serta seluruh kelompok masyarakat berpotensi menjadi target peredaran narkotika. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba oleh aparat penegak hukum, anggota legislative dan ASN.
“Dan penyalahgunaan didominasi kelompok usia produktif antara 24-29 tahun. Lebih dari 2 juta pelajar dan mahasiswa menggunakan narkotika pada satu tahun terakhir, rata-rata usia pemakaian narkotika pertama kali berkisar antara usia 17-19 tahun,” beber Nurhadi Yuwono.
Pemidanaan sebagai pendekatan pertama dan utama dalam mengelola narkotika diperlukan kebijakan dengan pendekatan kesehataan, termasuk peningkatan layanan rehabilitasi, bahkan Kecenderungan pemenjaraan terhadap penyalahguna narkotika yang berujung pada overcrowded Lapas.
"Upaya pencegahan antara lain, pemanfaatan media sosial dalam Penyampaian Informasi P4GN kepada Masyarakat, Pembentukan Desa Bersinar (Bersih Narkoba) dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam P4GN sesuai Inpres 2 Tahun 2020," tegas Kepala BNNP Bali.
Pada bagian lain diharapkan juga ada mekanisme yang mampu menyaring penilaian berbasis kesehatan untuk mengkualifikasikan pengguna narkotika, termasuk penguatan Tim Asesmen Terpadu, selama ini juga belum dilakukannya pemanfaatan narkotika dengan berbasis bukti ilmiah dan optimalisasi pemanfaatan narkotika yang luas dan teregulasi dengan ketat untuk kepentingan medis dan ilmu pengetahuan.
Di sisi lain juga diperlukan perbaikan Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, khususnya pasal yang sifatnya karet untuk perumusan ulang delik pidana narktotika agar menghindari multitafsir.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul