search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Nasabah Wanprestasi Malah Laporkan LPD Sawan ke Polisi
Kamis, 23 November 2023, 08:15 WITA Follow
image

beritabali/ist/Nasabah Wanprestasi Malah Laporkan LPD Sawan ke Polisi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pengurus LPD Desa Adat Sawan, Kecamatan Sawan dibuat pusing oleh ulah nasabah yang disebutnya wanprestasi atau gagal bayar. 

Hal ini disebabkan karena tidak tepat waktu melunasi pinjaman kredit senilai ratusan juta rupiah, seorang kreditur pada LPD Desa Adat Sawan melaporkan pimpinan LPD Sawan ke Polres Buleleng dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan dan kredit fiktif.

Hanya saja laporan itu mentok dengan diterbitkannya surat ketetapan penghentian penyelidikan oleh Satreskrim Polres Buleleng. Ironisnya, debitur sekaligus kreditur bernama Gede S warga Banjar Desa Menyali, Kecamatan Sawan kembali berulah dengan melaporkan LPD Sawan ke Polsek Sawan dengan tuduhan penggelapan buku tabungan.

“Ya hari ini kami memenuhi panggilan penyidik Polsek Sawan atas laporan salah satu nasabah bernama Gede S. Status perkaranya masih tahap penyelidikan dan kami kooperatif termasuk staf LPD yang juga dimintai keterangan,” kata pemucuk LPD Sawan Ida Ayu Kade Sadnyani usai dimintai keterangan di Polsek Sawan, Rabu 22 Nopember 2023.

Sadnyani yang didampingi oleh Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara (Genus) Antonius Sanjaya Kiabeni menambahkan saat kasus tersebut bergulir di Polres Buleleng pada bulan Juli 2022 sebenarnya telah tercapai kesepakatan melalui mediasi.

“Hasil kesepakatannya Gede S melalui kuasa hukumnya meminta agar utang tersisa dibayar pokoknya saja. Dan bertanggungjawab atas sisa hutang sebesar Rp 378,5 juta  dari total hutang sebesar Rp 500 juta. Dan tenggat waktu pembayaran yang disepakati 14 bulan terhitung hingga Desember 2023,” terang Sadnyani.

Setelah itu Satreskrim Polres Buleleng menerbitkan surat ketetapan penghentian penyelidikan No S.Tap/08/I/Res 1.11/2023 bertanggal 27 Januari 2023 karena menurut Sadnyani semua poin kesepakatan ia setujui agar Gede S dapat memenuhi kewajibannya mengembalikan sisa utang ke LPD Sawan

Anehnya menurut Sadnyani, di luar kesepakatan tersebut melalui kuasa hukumnya Gede S meminta ganti rugi sebesar Rp 700 juta karena mengaku rugi secara material dengan memalsukan nama kliennya. Karena di luar kesepakatan tuntutan ganti rugi tersebut ditolak mentah-mentah.

“Anehnya setelah ditolak tuntutan itu turun menjadi Rp 200 juta bahkan menjadi hanya permintaan uang jalan dan hal itu memantik adanya dugaan pemerasan. Namun demikian permintaan itu kami penuhi sebesar Rp50 juta dengan syarat diserahkan di Pura Sakti dihadapan prajuru dan penglingsir serta krama adat Desa Sawan dan hingga kini uang tersebut tidak diambil,” imbuhnya. 

Sadnyani menambahkan, pascakesepakatan tersebut pihak LPD Sawan mengingatkan Gede S untuk memenuhi janjinya menyelesaikan kewajiban sisa hutang sebesar Rp 378,5 juta hingga Desember 2023. Anehnya, Gede S mangkir dan menganggap kesepakatan itu sepihak karena tanpa melibatkan dirinya.

“Bukan itikad baik yang didapat justru dia (Gede S) bersama kuasa hukumnya kembali memberikan somasi pada 5 Juli 2023 yang berisi 7 poin. Inti poinnya mempertanyakan buku tabungan, buku tabungan yang rusak dan dan pendebetan menjadi ke kredit. Kita tidak jawab somasi tersebut karena telah ada kesepakatan di Polres Buleleng,” ujarnya.

Tidak itu saja, Gede S kembali membuat laporan di Polsek Sawan dengan tuduhan penggelapan tabungan. Untuk pelaporan ini, kata Sadnyani, penyidik Polsek Sawan sudah memanggil beberapa staf LPD untuk dimintai keterangan. Tidak hanya itu, Gede S bahkan melalui kuasa hukumnya memposting berita dari sebuah media yang menyebut LPD Sawan telah menilep uang nasabah senilai Rp 500 juta.

“Menyikapi itu semua pihak terkait diantarnya LPLPD Buleleng, BKS hingga kelian adat serta badan pengawas melakukan pertemuan. Termasuk Desa Adat Sawan gelar paruman yang hasilnya meminta pemucuk dan prajuru LPD Adat Sawan agar lebih profesional dalam mengelola keuangan krama, senantiasa menegakkan aturan termasuk bertindak tegas terhadap debitur nakal yang justru dapat merongrong eksistensi LPD Adat Sawan,” tandasnya.

Sementara itu, Antonius Sanjaya Kiabeni mengaku diminta melakukan pendampingan atas upaya para pihak yang ingin menjatuhkan kredibilitas LPD Sawan. Ia menyebut hal itu sudah dilakukan dengan memantau proses yang sengaja dibuat berbelit melalui upaya pelaporan.

“Dari Desa Adat Sawan sudah melakukan paruman untuk menyikapi masalah tersebut dan memang sudah selesai saat di Polres Buleleng. Kami tegaskan tengah memantau kasus tersebut dan melakukan pendampingan terhadap LPD Sawan untuk proses penegakan hukumnya,” tandas Anton.

Hingga saat ini LPD Sawan telah memiliki asset senilai Rp 24 miliar dan memiliki uang tunai Rp 9.767.884.629 atau berada di rasio 56,21 dari standar rasio keuangan 15 % dan modalnya kini mencapai Rp 8.149.001.189 atau berada di rasio 45,69 % dari standar rasio 12 %, dana pihak ketiga Rp 17.238.795.498 dan laba sampai dengan hari ini Rp 464.712.377,.

Editor: Robby

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami